Kabar Baik, Bikin Baru dan Perpanjang SIM Makin Mudah Via Aplikasi SIM Online, Simak Caranya
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin perpanjang atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Kamu bisa gunakan aplikasi SIM online.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin perpanjang atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini bisa lebih mudah melalui aplikasi SIM online yang menawarkan perpanjang dan buat baru dari rumah segera diluncurkan.
Kalian bisa mengetahui cara membuat SIM online melalui artikel ini.
"Nanti masyarakat bisa perpanjang SIM melalui aplikasi dari rumah saja," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H dikutip dari Ntmcpolri.info.
Selain perpanjang, pembuatan dan ujian teori pemohon SIM baru juga bisa dilakukan dari rumah.
"Setelah selesai dicetak, pemohon tidak perlu repot-repot datang untuk mengambilnya,” terang Istiono.
Pasalnya SIM yang sudah dicetak akan dikirim ke alamat pemohon.
Namun perlu dicatat, untuk pemohon SIM baru tetap melakukan ujian praktik di Satpas di daerahnya.
"Kemungkinan aplikasi ini kami launching antara 8 atau 11 April 2021," jelasnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Langkah-langkah Membuat SIM Online
SIM online
Samsat Digital Nasional
Satpas SIM Daan Mogot
Berdiri Sejak Ratusan Tahun, Masjid Jami Al Anwar Jatinegara Sempat Jadi Tempat Atur Strategi Perang |
![]() |
---|
Hari Terakhir Jabat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Disambangi Menantu Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Mau Dibonceng Setelah Beli Mi Instan, Ibu Muda Malah Dibawa ke Gubuk Tengah Sawah Lalu Dirudapaksa |
![]() |
---|
Viral Video Semburan Api di Cikarang, Kombes Hendra Gunawan: Bukan Kebakaran |
![]() |
---|
Anteng di Mobil Parkir Tengah Malam Kondisi Gelap, 3 Pasangan Diduga Mau Mesum Lebih Dulu Digerebek |
![]() |
---|