Kabar Baik, Bikin Baru dan Perpanjang SIM Makin Mudah Via Aplikasi SIM Online, Simak Caranya

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin perpanjang atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Kamu bisa gunakan aplikasi SIM online.

Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. Kabar baik bagi masyarakat yang ingin perpanjang atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Lebih baik masyarakat datang ke Satpas terdekat untuk membuat SIM secara langsung," pesannya.

Hermanto menambahkan, mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online, tak hanya membuat SIM, layanan tersebut juga dapat melakukan perpanjangannya melalui berbasis online ini.

Memang Anda diharuskan tetap datang ke kantor kepolisian guna melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM.

Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, kalian bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kehendakmu, adapun syarat ketentuan dalam pembuatan SIM Online yakni sebagai berikut:

1. Berusia 17 tahun.

2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku.

4. Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA).

5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara.

6. Konsentrasi atau fokus yang baik.

7. Cermat.

8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan.

Baca juga: Banyak Pilihan, Berikut Ragam Obat Herbal Berkhasiat Obati Diabetes Melitus

Baca juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis 25 Maret 2021, Berada di Empat Wilayah Ibu Kota

Langkah-langkah Membuat SIM Online

Dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.

Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:

Halaman
1234
Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved