Komandan Brimob Meninggal Dunia Usai Diberi Vaksin Covid-19, Meriang dan Dibawa ke Rumah Sakit

Peristiwa seseorang meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19 terjadi di Maluku, dialami oleh komandan kompi di Satuan Brimob Polda Maluku.

Editor: Suharno
Net
Ilustrasi. 

Entah itu karena suntikan vaksin atau bukan.

Ia beralasan, hingga saat ini masih dilakukan penelusuran terkait riwayat penyakit yang dideritanya.

"Jadi tidak bisa kita bilang karena vaksin, memang sempat sesak nafas tadi malam jam 12 lalu tadi pagi istrinya lihat suaminya sudah terbaring di sofa, lalu dibawa ke rumah sakit, ternyata sudah meninggal," ungkapnya.

"Kalau soal riwayat penyakit saya tidak tahu kita masih menelusurinya," tambahnya.

"Yang jelas sekali lagi kita tidak bisa bilang ini karena vaksin," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh memastikan bahwa Iptu LT meninggal karena terpapar Covid-19.

Menurut laporan, yang bersangkutan terkonfirmasi Covid19," kata Meikyal melalui telepon, Minggu (4/4/2021), dikutip TribunJakarta.com dari Tribun Ambon.

Selain itu, dia menyebut almarhum meninggal bukan akibat mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) melainkan sakit hipertensi.

 “Yang bersangkutan meninggal bukan karena adanya KIPI," ujar Meikyal.

"Namun karena memiliki riwayat penyakit hipertensi tak terkontrol,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, hipertensi tak terkontrol menyebabkan terjadinya komplikasi seperti penyakit jantung koroner dan stroke, gagal jantung, gagal ginjal, penyakit vaskular perifer dan kerusakan pembuluh darah retina yang mengakibatkan gangguan penglihatan hingga resiko kematian.

Sebelum disuntik vaksin, Iptu LT menjalani screening kesehatan. Dokter juga mewawancarai kondisi kesehatan polisi tersebut.

Fatwa MUI untuk Vaksin AstraZeneca

Berdasarkan kajian, MUI memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini mubah digunakan.

Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, diambil pada 23 November 2020.
Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, diambil pada 23 November 2020. (JOEL SAGET / AFP)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) vaksin AstraZeneca.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved