Maling Laptop di RS Zahirah Jagakarsa Merupakan Pencuri Spesialis Rumah Sakit

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengatakan AS sudah beberapa kali mencari 'mangsa' di rumah sakit.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi menunjukkan barang bukti hasil curian AS di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (5/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Polisi membekuk pelaku berinisial AS (41) yang mencuri laptop milik seorang korban di kamar inap pasien Rumah Sakit Zahirah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap di penginapan budget online di kawasan Cempaka Putih, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (5/4/2021).

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengatakan AS sudah beberapa kali mencari 'mangsa' di rumah sakit.

Pelaku merupakan spesialis pencurian di rumah sakit.

"Bisa dibilang seperti itu (spesialis). Ini sudah kesekian kali masih kita rincikan berapanya," ujar Eko kepada wartawan pada Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, AS diringkus tim reskrim Polsek Jagakarsa usai mendapatkan laporan dari korban di rumah sakit.

Laporan ini dapat diungkap berkat rekaman CCTV yang merekam gerak gerik mencurigakan AS sekira pukul 04.04 WIB pada Minggu (4/5/2021).

Korban, yang merupakan keluarga salah satu pasien, kala itu kehilangan sebuah tas berisi laptop, flash disk, mouse dan charger. 

Saat itu, korban sedang menunggu anaknya yang tengah sakit di kamar lantai tiga.

Setelah korban membuat laporan kehilangan, pihak kepolisian bergerak melakukan pengembangan dari keterangan lima saksi dan rekaman CCTV.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait pelaku.

"Diduga pelaku berasal dari dan berada di wilayah Cempaka Putih," ujarnya kepada wartawan di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (5/4/2021).

Baca juga: Modus Pura-pura Besuk Keluarga, Maling Beraksi Curi Laptop di RS Jagakarsa

Baca juga: Tak Cuma Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Bejat di Pademangan Ini Juga Pernah Lecehkan Ibu Korban

Baca juga: Anies Baswedan: 1,8 Juta Warga Jakarta Telah Menerima Vaksin Covid-19

Setelah melakukan penyelidikan profil pelaku, AS berhasil diamankan kurang dari 12 jam, tepatnya sekira pukul 23.20 WIB di tempat penginapan budget online.

Polisi kemudian mengambil barang bukti hasil curian AS. Di antaranya ada laptop, kartu identitas tamu rumah sakit dan sepeda motor.

"Modusnya pelaku pura-pura membesuk keluarganya di dalam rumah sakit," lanjutnya.

Eko menjelaskan bahwa tersangka hanya warga biasa bukan berasal dari petugas kesehatan atau pegawai rumah sakit itu.

Dari tempat tinggalnya di kawasan Cempaka Putih, pelaku menuju rumah sakit di Jagakarsa menggunakan google maps.

Barang-barang tersangka maupun tas berisi laptop yang dimiliki korban dihadirkan di hadapan wartawan.

Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved