Banyak Peminat Bikin Mahasiswi Jakarta Jadi Muncikari di Lombok, Anak Buahnya Sudah Layani 37 Pria

CT (25) mahasiswi asal Jakarta Timur menjadi muncikari di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Net
Ilustrasi PSK. Banyak Peminat Bikin Mahasiswi Jakarta Jadi Muncikari di Lombok, Anak Buahnya Sudah Layani 37 Pria. 

”Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai mucikari mendapat USD 400. Sedangkan perempuan atau korban mendapat bayaran USD 500. Itu untuk sehari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta.

Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi.

”Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ tambahnya.

PROSTITUSI ONLINE: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menunjukkan terduga pelaku dan barang bukti, dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021).
PROSTITUSI ONLINE: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menunjukkan terduga pelaku dan barang bukti, dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021). (Dok. Polresta Mataram Via Tribun Lombok)

Kasus tersebut terungkap Senin, (29/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram.

NH lalu meluncur ke hotel yang disediakan pemesan.

Prostitusi lalu terjadi sekitar jam 01.30 Wita dan kepolisian tiba di lokasi.

“Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi,’’ tuturnya.

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM.

Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan.

“Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel,’’ katanya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga menyediakan layanan prostitusi. Melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

”Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved