Eks Pemain Persija dan Timnas Indonesia Berinisal NA Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Mantan pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta berinisal NA dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, laporan dilayangkan ke Polres Bekasi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Mantan pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta berinisal NA dilaporkan ke polisi.
NA dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Korban Ajie Fadillah mengatakan, NA diduga menipu terkaitan praktik percaloan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Laporan dilakukan oleh bapak saya, almarhum Sudjono," ucap Ajie saat dikonfirmasi.
"Saya sebagai ahli waris melajutkan laporan tersebut supaya bisa diproses secara hukum," ia menambahkan.
Baca juga: Dipukuli Hingga Dilempari Batu oleh Montir Bengkel Buat Perilaku Bocah Tunarungu ke Adiknya Berubah
Surat laporan dilayangkan dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat laporan itu, korban telah ditipu oleh dua orang berinisil NA dan RS.
Korban memberikan uang Rp 35 juta kepada terlapor yang berjanji bisa memasukkan anaknya sebagai TKK.
"Jadi waktu itu bapak saya memberikan uang administrasi untuk memasukkan saya sebagai TKK," terang Ajie.
Baca juga: 85 Sekolah di DKI Jakarta Bakal Dibuka, Pembelajaran Tatap Muka Dibatasi 3-4 Jam: Berikut Daftarnya
Baca juga: Banyak Peminat Bikin Mahasiswi Jakarta Jadi Muncikari di Lombok, Anak Buahnya Sudah Layani 37 Pria
Baca juga: 18 Tahun Berkarier, Eks Arema FC Ferry Aman Saragih Ungkap Kesenangan di Sepak Bola: Hobi Dibayar
Ia menurutnya, terlapor menjanjikan akan memasukkannya sebagai TKK awal 2020.
"Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkapnya.
Menurut Ajie, RS merupakan oknum pegawai di Pemkot Bekasi.
Baca juga: Tak Khawatir, Orangtua Murid Ini Bahagia Putrinya Belajar di Sekolah Besok: Sumpah Senang Banget
Sedangkan NA mantan pemain Timnas Indonesia yang juga pegawai di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Ayahnya pada, Selasa 1 September 2019 lalu, memberikan uang administrasi agar anaknya lolos masuk TKK Pemkot Bekasi.
Hal itu dilakukan ayah Ajie setelah mendapat info dari RS yang mengaku dapat membantu.
RS dapat membantu memasukkan orang dibantu NA.
Syaratnya, untuk setiap orang yang ingin dibantu harus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
"Waktu itu diminta Rp 50 juta, tapi baru dibayar Rp 35 juta dulu."
"Sisanya dibayar kalau sudah lolos jadi TKK," ucapnya.
Sampai pada waktu yang dijanjikan, Ajie tak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi masuk TKK.
Apalagi bekerja di salah satu instasi kedinasan Pemkot Bekasi.
"Saya sempat tanya pas 2020, alasannya waktu itu karena corona jadi belum ada kepastian yang jelas," ucapnya.
Baca juga: Cerita Awal Mula Tukang Sol Sepatu Sampai Penjahit Turun Menurun di Kolong Flyover Jatinegara
Baca juga: 85 Sekolah di DKI Jakarta Bakal Dibuka, Pembelajaran Tatap Muka Dibatasi 3-4 Jam: Berikut Daftarnya
Akhirnya sebelum dilaporkan ke polisi, Ajie sempat kembali menagih kepastian kepada RS dan NA.
Tonton juga:
Tetapi, kedua malah berdalih bahwa, SK (Surat Keputusan) sudah keluar.
"Saya dikirimin foto SK-nya tapi enggak jelas blur fotonya," ucap dia.
"Dia (RS) bilang mau minta lagi ke NA tapi sampai sekarang enggak ada kepastian," terang Ajie.