Sidang Rizieq Shihab

Jelang Putusan Sela Kasus Rizieq Shihab, Begini Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab pun belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Suasana di depan PN Jakarta Timur pada sidang putusan sela kasus Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab pun belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang pembacaan putusan sela, Selasa (6/4/2021).

Adapun putusan sela untuk nomor perkara 221, 222 dan 226 ini akan disiarkan secara streaming melalui akun Youtube PN Jakarta Timur.

Jelang putusan sela tersebut, polisi telah memasang kawat berduri, barracuda, barikade polisi hingga mobil komando telah disiagakan.

Melalui mobil komando, aparat kepolisian terus mengimbau para awak media hingga sejumlah orang yang berada di PN Jakarta Timur agar mematuhi protokol kesehatan.

Suasana di depan PN Jakarta Timur pada sidang putusan sela kasus Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021).
Suasana di depan PN Jakarta Timur pada sidang putusan sela kasus Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

"Sekali lagi kami imbau untuk memperhatikan protokol kesehatan. Jaga jaraknya dan untuk awak media untuk perhatikan protokol kesehatan," jelas satu diantara aparat polisi di lokasi.

Diketahui, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Baca juga: Nagita Slavina Hamil Anak Kedua? Vicky Prasetyo Ungkap Cerita Raffi Ahmad: Rafathar Bakal Punya Adik

Baca juga: Misteri Abah Popon Asal Sukabumi yang Ditemui Terduga Teroris untuk Ilmu Kebal, Ini Nama Aslinya?

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Kalahkan Wolves, West Ham Gusur Chelsea di Papan Klasemen

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved