Polsek Setiabudi Bantah Tak Layani Laporan Pelecehan Seksual Seorang Pria

Unggahan Instagram Story seorang warga yang diduga mengalami pelecehan seksual viral di media sosial

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno menanggapi terkait unggahan pelecehan sekual yang dilaporkan seorang pria 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Unggahan Instagram Story seorang warga yang diduga mengalami pelecehan seksual viral di media sosial.

Informasi itu disampaikan oleh akun Instagram @deeditj.

Ia mengaku sudah membuat laporan di Polsek Metro Setiabudi. Namun ia menyebut tidak dilayani dengan baik.

"Saya cuma mau kasih tau kalau saya sudah melaporkan kasus saya ini ke polsek setia budi kemarin malam, mereka tidak melayani saya dengan baik, mungkin karena yang melecehkan pria dan yang dilecehkan pria. Mereka tidak menanyakan sama sekali nama pelaku siapa! Dan saya tidak tau laporan saya semalem diterusakan atau tidak. Semoga hukum di Indonesia tidak pandang bulu," tulis akun tersebut.

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, informasi yang disampaikan akun @deeditj tidak benar.

Yogen memastikan laporan tersebut sudah diterima dengan baik.

"Yang bersangkutan memang datang ke Polsek melaporkan dugaan pelecehan, dan sudah diterima dengan baik oleh penyidik saat konsultasi kasus dan juga pelapor sudah dibuatkan berita acara interview atau wawancara oleh petugas piket," kata Yogen saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Yogen mengakui laporan itu memang sempat tidak diterima secara langsung.

Baca juga: Mengenang Ulama Asal Banten Abuya KH Uci Thurtusi, Jemaah Membludak Tiap Minggu Datangi Pengajiannya

Baca juga: Bangunan Semi Permanen di Cakung Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Dibuka Sampai 31 Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Sebab, penyidik menilai masih ada syarat yang perlu dilengkapi pihak pelapor.

"Penyidik menilai masih kurangnya syarat formil dan materil untuk melaporkan tindak pidana, pennyidik menyarankan untuk kembali sambil melengkapi alat bukti maupun saksi-saksi," terang dia.

"Sambil penyidik berkoordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Jaksel. Jadi apa yang disampaikan saudara DT tidak benar," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved