Dibuka Sampai 31 Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Pengajuan BPUM 2021 atau BLT UMKM 2021 dibuka sampai 31 Agustus, segera daftar!

Editor: Muji Lestari
ohayo
Ilustrasi Uang. Pengajuan BPUM 2021 atau BLT UMKM 2021 dibuka sampai 31 Agustus, segera daftar! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Banpres Produktif untuk pelaku usaha Mikro atau BPUM 2021 alias BLT UMKM sudah dapat diakses.

Namun, BLT UMKM 2021 besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Seperti yang telah diketahui, pelaksanaan BLT UMKM 2021 atau BPUM 2021 telah dimulai pada Minggu (4/4/2021) kemarin.

Pengajuan usulan baru calon penerima BPUM 2021 untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Dilansir Kontan.co.id, Senin (5/4/2021) Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

BLT UMKM atau BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerima atau yang sudah pernah menerimanya.

Akan tetapi, perlu digarisbawahi, BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pastikan Tidak Sedang Menerima KUR

Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:

Baca juga: Dulu Dekat Bak Saudara, Sikap Syahnaz Sadiqah ke Ayu Ting Ting saat Ketemu di Nikahan Atta Berubah

Baca juga: Pengakuan Bocah SD di Tangsel ke Bibi & Kakak, 2 Tahun Menderita Gara-gara Perlakuan Bejat Ayah Tiri

Baca juga: Pendaftaran IPDN 2021 Dibuka 9 April, Simak Cara Daftar serta Dokumen yang Harus Disiapkan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved