Anak SD Nyaris Dijadikan PSK

Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Muncikari Palsukan Usia Korban Jadi 16 Tahun

Muncikari berinisial DF (27) ditangkap polisi usai menjual anak kelas 5 SD berinisial AC (12) via aplikasi Michat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Akun Michat yang dioperasikan muncikari DF (27) berisi foto-foto korban AC (12), seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Muncikari berinisial DF (27) ditangkap polisi usai menjual anak kelas 5 SD berinisial AC (12) via aplikasi Michat.

Guna mengelabuhi pelanggan, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun.

Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun MiChat berisi foto-foto korban yang dioperasikan sendiri oleh DF.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).

Adapun nama korban di akun Michat-nya juga diubah oleh pelaku.

DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial.
 
DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial.   (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Buka Bersama Tak Dilarang, Tapi Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan

Baca juga: Dishub DKI Siapkan 50 Bus Sekolah Selama Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Aziz Yanuar: Siapa Komandan Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI?

Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.

Berbekal informasi yang ada, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.

Baca juga: Tangsel Satu-satunya Zona Merah di Pulau Jawa, Dinkes: Data Satgas Covid-19 Nasional Tidak Sinkron

DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.

Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun MiChat-nya mencari pelanggan.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.

Baca juga: Aziz Yanuar: Siapa Komandan Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI?

Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.

Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.

Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun MiChat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.

Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.

Korban yang asal Jawa Barat nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh DF.

Anak di bawah umur itu diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.

Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.

Baca juga: Aziz Yanuar: Siapa Komandan Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI?

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved