Eks Timnas dan Persija Dilaporkan ke Polisi Terkait Praktik Dugaan Percaloan Rekrutmen Pegawai
NA dan RS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Eks pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta berinisial NA, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan penipuan.
NA sekarang diketahui bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dia diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai berinisal RS.
NA dan RS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui diduga terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK, dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.
Tetapi, hingga waktu yang dijanjikan pada 2020 silam, Ajie tak kunjung dipanggil untuk bekerja. Bahkan hingga saat ini, janji tersebut urung telaksana.
"Waktu itu diminta Rp50 juta, tapi baru dibayar Rp35 juta dulu, sisanya dibayar kalau sudah lolos jadi TKK," ungkap korban bernama Ajie saat dikonfirmasi.
Sampai pada waktu yang dijanjikan, Ajie tak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi masuk TKK apalagi bekerja di salah satu instasi kedinasan Pemkot Bekasi.
"Saya sempat tanya pas 2020, alasannya waktu itu karena corona jadi belum ada kepastian yang jelas," ucapnya.
Akhirnya sebelum dilaporkan ke polisi, Ajie sempat kembali menagih kepastian kepada RS dan NA. Tetapi, keduanya malah berdalih bahwa, SK (Surat Keputusan) sudah keluar.
"Saya dikirimin foto SK-nya tapi enggak jelas blur fotonya, dia (RS) bilang mau minta lagi ke NA tapi sampai sekarang enggak ada kepastian," tegasnya.
Percaloan Rekrutmen TKK Sulit Diberangus
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau, warga tidak tergiur iming-iming rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) melalui praktik percaloan berbayara.
"Ya makanya kita menghimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi untuk tidak diiming-imingi oleh persoalan persoalan tentang pengangkatan TKK hati hati," kata Rahmat, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan, formasi atau lowongan pekerjaan untuk TKK sangat terbatas. Kebutuhannya disesuaikan instasi kedinasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Karena kebutuhannya juga sedang dievaluasi, dilihat kebutuhan beban kerja dari dinas-dinas," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menambahkan, rekrutmen atau pengangkatan TKK tentunya lebih diutamakan bagi pegawai yang statusnya magang dan sudah mengabdi cukup lama.
"Kita juga melihat kan biasanya juga ada yang magang lama itu yang kita perhatikan," tegas dia.
Rahmat tidak menutup mata soal praktik percaloan rekrutmen pegawai TKK di lingkungan pemerintahannya.
Menurut dia, praktik tersebut sangat sulit diberangus lantaran teknis perekrutannya disesuaikan masing-masing dinas.
"Kalau itu kan sulit, himbauan juga sulit. tapi kalo sudah terjadi seperti itu (laporan dugaan penipuan) ya diserahkan saja ke pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus penipuan," ucapnya.
Baca juga: Puluhan Barang Elektronik dan Rumah Tangga Ditemukan di Kamar Penjara Lapas Kelas I Cipinang
Baca juga: Jadwal PUBG Mobile Pro League PMPL Indonesia Season 3 Week 3 Day 1, BTR RA Masih Mendominasi?
Baca juga: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Realme 8 dan Realme 8 Pro dari Kamera hingga Gaming, Pilih Mana?
Rekrutmen TKK Gratis
Rahmat Effendi memastikan, penerimaan pegawai TKK di lingkungan pemerintahannya gratis, jika ada pungutan biaya sudah dipastikan itu adalah penipuan.
"100 persen itu penipuan (kalau ada permintaan uang), kalau mau masuk (jadi pegawai TKK) jika pemerintah kota membutuhkan enggak seperti itu (diminta uang)," kata Rahmat, Selasa (6/4/2021).
Dia menambahkan, jika ada praktik percaloan dengan biaya sampai puluhan juta untuk masuk sebagai pegawai TKK, tindakan itu di luar kaidah yang ada.
Pemerintah Kota Bekasi kata dia, dipastikan tidak memungut uang dalam proses penerimaan pegawai TKK karena formasinya dibuka sesuai kebutuhan.
"Ya kagalah siapa yang minta uang puluhan juta udah kayak bayar retribusi aja sama pajak daerah aja, nah itu jujur yang harus kalian bantu tertibkan luruskan, enggak ada (bayar uang masuk TKK)," tegas dia.