Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Ajukan Permintaan Ketika Sidang Berlangsung Saat Ramadan

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mengajukan permintaan dalam pelaksanaan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mengajukan permintaan dalam pelaksanaan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah mendatang.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan permintaan tersebut meliputi pelaksanaan tes swab yang dilakukan selama Rizieq dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan.

"Pertama jangan diswab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Tujuannya memastikan agar swab tidak membatalkan puasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sudah menyatakan tidak keberatan atas permintaan tersebut.

Permintaan kedua yakni bahwa saat waktu salat tiba Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan sementara jalannya sidang guna memberi waktu melaksanakan salat.

"Jadi waktunya salat harap diperhatikan. Kalau memang waktunya mundur (sidang masih berjalan) sampai menjelang berbuka (puasa) berarti waktu berbuka juga diberi waktu," ujarnya.

Aziz menuturkan hingga kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setuju menghadirkan Rizieq Shihab secara langsung atau melaksanakan sidang secara offline.

Hal ini diputuskan sejak Majelis Hakim menerima jaminan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab bahwa mereka bakal mematuhi protokol kesehatan bila sidang digelar secara offline.

Pihaknya mengaku siap berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021) dan Rabu (14/4/2021).

"Kemungkinan besok malah saksi fakta sehingga tidak ada (saksi) ahli, sehingga bisa langsung kita compare (bandingkan keterangan saksi) kepada dakwaan serta unsur-unsur di BAP (berita acara pemeriksaan)," tuturnya.

Baca juga: Covid-19 di Tangerang Selatan Tembus 10.000 Kasus

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Kota Tangerang Baru Dimulai Tiga Bulan Mendatang, Ini Alasannya

Baca juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka, SDN Rorotan 02 Pagi Bikin Marka Jaga Jarak Arahkan Murid Menuju Kelas

Eksepsi ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Dalam sidang putusan sela pada Rabu (7/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman menolak eksepsi Rizieq dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim menilai dakwaan JPU dalam berkas nomor 225 bahwa Rizieq Shihab diduga memalsukan hasil tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020 saat terpapar Covid-19 sudah sesuai.

"Dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Bahwa oleh karena eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Pada putusan selanya Majelis Hakim menolak poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara karena peristiwa terjadi di Kota Bogor.

Alasannya sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan yang mengadili.

Poin eksepsi Rizieq Shihab bahwa dakwaan JPU dibuat tidak berdasar fakta juga ditolak, Majelis Hakim menilai untuk membuktikan anggapan tersebut harus melalui proses peradilan lebih dulu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomor 225, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.

Lantaran eksepsi ditolak sidang perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi yang diawali dari pihak JPU, sidang dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved