Antisipasi ASN Mudik, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Jelang Lebaran

Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti larangan mudik dari pemerintah pusat demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami akan selalu awasi, kalau mereka pulang kampung kan ketahuan, jam kerjanya kan ada. Batas liburnya jelas, kalau melebihi ya ada sanksi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (8/4/2021).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi ASN melakukan perjalanan keluar daerah, mudik, dan cuti selama lebaran tahun 2021.

Bagi ASN yang melanggar pun terancam sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat.

Mengacu pada aturan tersebut, Ariza menegaskan, Pemprov DKI juga bakal memberi sanksi berat kepada ASN yang nekat mudik.

"Kami merujuk aturan yang lebih tinggi. Itu (sanksi) sudah diatur. Itu kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Cara Membuat Susu Kurma, Minuman Lezat Bisa Balikin Energi Tubuh Selama Puasa

Baca juga: Facebook Rilis Stiker dan Avatar Jelang Ramadan 2021, Bisa Diakses Pengguna Instagram dan WhatsApp

Baca juga: 300 Calon Paskibraka Jakarta Utara Ikuti Seleksi Tingkat Kecamatan

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved