Anak SD Nyaris Dijadikan PSK

Bocah Kelas 5 SD Nyaris Jadi PSK, Wagub DKI Akui Tak Mudah Berantas Prostitusi: Butuh Proses

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui tak mudah memberantas praktek prostitusi di ibu kota.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui tak mudah memberantas praktek prostitusi di ibu kota. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui tak mudah memberantas praktek prostitusi di ibu kota.

Hal ini dikatakan Ariza menanggapi terbongkarnya praktek prostitusi online yang melibatkan bocah kelas 5 SD di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tidak bisa kita selesaikan dalam waktu cepat seperti membalikan telapak tangan, semua butuh waktu, butuh proses," ucapnya, Kamis (8/4/2021).

Untuk mencegah praktek prostitusi online, Ariza menilai, perlu komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk membuat regulasi dan menghadirkan aparat keamanan.

"Kampanye, sosialisasi, berkolaborasi, bersinergi mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengatasi bagaimana masalah bangsa, masalah Jakarta, ibu kota, untuk bersinergi positif," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Selain itu, politisi Gerindra ini meminta seluruh lapisan masyarakat turut terlibat dalam memerangi prostitusi.

"Kami mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi semua madalah apapun di Jakarta ini," kata dia.

Baca juga: Formasi Inti Persija Jakarta Belum Terbentuk, Penampilan Bek Asing Baru Yann Motta Dalam Sorotan

Baca juga: Anies Baswedan Berencana Bangun Tugu Sepeda di Sudirman, Anggaran Capai Rp 800 Juta

Baca juga: Dijodohkan Orangtua, Drama Sebuah Pernikahan Digelar Tepat di Hari Valentine Ternyata Cuma Sandiwara

Cerita Pilu Bocah Kelas 5 SD

Takdir masih berpihak kepada AC, bocah kelas 5 SD yang dijual jadi pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Padahal, di hari itu, bocah berusia 12 tahun itu dijadwalkan melayani tiga pria hidung belang. 

Beruntung, polisi lebih dulu datang dan menangkap DF (27) mucikari yang menjual AC kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Alhasil, bocah asal Jawa Barat ini belum sampai melayani para pria hidung belang tersebut.

Usut punya usut, anak di bawah umur tersebut diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

AC dijual DF ke pria hidung belang via Michat di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Untuk mengelabui, DF memalsukan umur AC menjadi 16 tahun.

Baca juga: Jawa Barat Genjot Vaksinasi Untuk Guru dan Tenaga Pendidik Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun MiChat berisi foto-foto AC yang dioperasikan sendiri oleh DF.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).

Nama AC di akun Michatnya juga dirubah oleh pelaku.

Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.

Tak hanya itu, di kolom tentang di akun tersebut, DF menuliskan kalimat 'manis imut' untuk menggaet para pria pencari hiburan.

Baca juga: Lesti Kejora Akhirnya Ungkap Waktu Nikah dengan Rizky Billar, Sule Ikut Senang Ternyata Sudah Dekat

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut',"

"Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh.

Prostitusi ini terbongkar dan berhasil digagalkan polisi pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.

AC sudah berada di kamar sembari menunggu DF mencari pelanggan lewat Michat.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.

Hampir layani 3 pria

Pada hari penangkapan, DF mengaku pertama kalinya ia menawarkan AC menjadi PSK.

Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.

Baca juga: Gadis Cantik Mau Di-PHK Malah Bawa Kabur Uang Toko Rp 376 Juta, Ada Sayembara Senilai Puluhan Juta

Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi keburu datang dan menciduk si mucikari.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga,"

"Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial.

AC dibayar Rp 300 ribu

Sekali kencan, AC mendapatkan uang dari DF sebanyak Rp 300 ribu.

DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial.
 
DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial.   (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Pasalnya, DF menjual AC ke pelanggan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.

"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450 ribu," ucap Guruh.

DF akan mengambil untung Rp 150 sementara sisanya diberikan kepada AC.

Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.

Baca juga: Formasi Inti Persija Jakarta Belum Terbentuk, Penampilan Bek Asing Baru Yann Motta Dalam Sorotan

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved