Advokat Togar Situmorang Puji Ketegasan Presiden Joko Widodo yang Ambil Alih TMII
Advokat Togar Situmorang memuji Presiden Joko Widodo dan Kemsetneg yang resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama 44 tahun.
Pengambil alihan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advokat kondang sekaligus sebagai Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH, C.Med, MH, MAP, CLA saat berada di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta sangat mengapresiasi atas kinerja yang luar biasa pemerintah.
Togar Situmorang khususnya memuji Presiden Joko Widodo dengan sikap lugas dan keberaniannya mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah tersebut.
"Seperti yang diketahui masyarakat luas kita, bahwa Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977," ujar Togar Situmorang, Jumat (9/4/2021).

Dijelaskan juga dalam PP tersebut, bahwa pemerintah telah menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Luar biasa dan luar biasa begitu," ungkapan advokat yang sering disapa Panglima Hukum ini yang juga menjelaskan baru Presiden sekarang ini yang berhasil untuk mengambil alih pengelolaan TMII dan sekarang diambil Sekneg dan ini prestasi luar biasa.
Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan berdasar Keppres No 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan konstribusi keuangan untuk negara," jelas Pratikno.

Pratikno menjelaskan, menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, Kemsetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara
"Semoga pengelolaan swasta atas aset negara bisa diambil semua untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan harapan saya TMII semakin berjaya dan menebar manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa. Semoga dengan kebijakkan, komitmen dan dukungan Pemerintah membuat Indonesia semakin maju," tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat. Bandung.