Niat Gaet Pacar Kembali dengan Susuk, Bocah 16 Tahun Malah Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Sahabatnya
Seorang bocah berinisial OI (16) kalang kabut ketika hubungannya dengan sang pacar berakhir.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang bocah berinisial OI (16) kalang kabut ketika hubungannya dengan sang pacar berakhir.
Pelajar asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu lantas curhat kepada sahabatnya.
TONTON JUGA
Sang sahabat kemudian menyarakan OI untuk menemui ayahnya, FM alias Bayu atau Wongso (40).
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJateng, Bayu berprofesi sebagai dukun, ia baru beroperasi sekitar satu tahun.
Kekasihnya tak balik, OI justru menjadi korban kebejatan Bayu.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak bersetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
Baca juga: Gendong-gendongan dengan Aurel Hermansyah di Kolam Renang, Atta Halilintar Diperingati Denny Cagur
TONTON JUGA
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terang Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya Bayu.
Baca juga: Dikecam Karena Ingin Punya 15 Anak, Atta Halilintar Beri Tanggapan sambil Basah-basahan Bareng Aurel
Hingga akhirnya, korban diperkosa di rumah praktek perdukunan Bayu, di Kecamatan Cepiring.
Tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020.
Tak hanya sekali, tindakan pemerkosaan itu dilakukan berulangkali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
Baca juga: Bocah Tunarungu di Tangsel Badannya Merah-merah Dikira Alergi, Orangtua Syok Dengar Ucapan Tetangga
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," kata Bayu membela diri.
Bayu kini sudah diringkus Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan Bayu sebelumnya berprofesi sebagai seniman.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Kasus Serupa
Belagak Bisa Pindahkan Janin di Luar Nikah
Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun, SL (44) mengaku bisa memindahkan janin dari hasil pernikahan di luar nikah.
Hal tersebut yang membawa orangtua LM (16) ke tempat sang dukun di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.
TONTON JUGA
LM diketahui tengah hamil lima bulan, keluarganya tak menginginkan keberadaan si calon bayi.
Pasalnya mereka tidak ingin pendidikan LM hancur karena kehadiran bayi tersebut.
Namun siapa sangka, keputusan keluarga LM justru berbuah petaka.
Selama satu minggu LM diwajibkan untuk menjalani ritual dan menginap di rumah tersangka.
Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.
Baca juga: Ibu di Sibolga Teriak Tengah Malam, Kaget Lihat Pria Bercelana Dalam Kuning di Kamarnya Lakukan Ini
TONTON JUGA
SL yang berlagak bisa memindahkan janin tersebut, malah merudapaksa LM.
“LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Arwansa dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Senin (22/3/2021).
Dalam melancarkan aksi busuknya, SL berpura-pura merapal mantra bak dukun sakti.
"Ayo tak garap," ucap tersangka kepada korban.
Baca juga: Terungkap Sosok Misterius Wanita Berambut Panjang Saat Petugas Susuri Sungai Cari Orang Hilang
Di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.
Kasus perkosaan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan LM menceritakan semua perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Baca juga: Buat Anang & Aurel Menangis, Krisdayanti Spontan Menulis Pesan Haru untuk Pengajian: Ingat Masa Lalu
Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Arwansa. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Kasus Serupa
Gadis Belia Datang ke Dukun Ingin Kembalikan Keperawanan, Namun Malah Jadi Korban Rudapaksa
Diajak pacar berobat untuk kembalikan keperawanan, wanita 20 tahun malah jadi korban rudapaksa.
Korban dirudapaksa oleh seorang dukun berkali-kali.
Perbuatan tersebut diulangi si dukun tiap kali korban berobat.
9 Bulan berlalu, MP (20) baru sadar dirinya ditipu oleh terlapor yang berprofesi sebagai dukun.
MP mengaku sudah menjadi korban rudapaksa sang dukun.
Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu (23/5/2020).
Atas ajakan sang pacar, MP bermaksud untuk berobat mengembalikan keperawanan dirinya yang hilang.
Oleh sang pacar MP dianjurkan untuk berobat dengan terlapor.
Saat mendatangi rumah terlapor di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, Sumatera Selatan, korban mengaku malah dipaksa untuk melayani terlapor.
Karena niatnya ingin berobat, dan di bawah ancaman korban akhirnya mengikuti permintaan terlapor.
• Hasil Piala Dunia Klub - Bayern Muenchen Juara, Al Ahly Peringkat Ketiga
• Hasil Copa del Rey - Athletic Bilbao dan Levante Bermain Imbang, Leg Kedua Menentukan Menuju Final
• Hasil Piala FA - Chelsea Amankan Tiket Lolos ke Perempat Final Piala FA
Ternyata tidak hanya sekali, MP mengaku terlapor melakukan perbuatan asusila kepada korban berkali-kali.
Puncaknya korban melaporkan sang dukun ke Polrestabes Palembang, Kamis (11/2/2021).
Namun sang pacar tak mengetahui bahwa dirinya dirudapaksa terlapor.
"Demi tujuan berobat dan berada di bawah paksaan ancaman pelaku, akhirnya saya menuruti semua kehendak pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," ungkap MP kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut korban, bahkan sejak saat kejadian pertama terjadi.
Ketika korban kembali berobat dengan pelaku yang dianjurkan secara bertahap dan berkelanjutan, selalu di manfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
"Setiap berobat ke sana selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya melaporkan pelaku ke polisi," katanya.
Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289. Laporan akan segera di teruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Polrestabes, Palembang," ucap Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, ketika di konfirmasi, Kamis (10/2).
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Demi Perawan Bisa Kembali, Saya Terpaksa Turuti Maunya Dukun, Setiap Berobat Rela Dirudapaksa