Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan, Buka Bersama dan Iktikaf Dibolehkan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran panduan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, buka puasa bersama dan iktikaf dibolehkan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran panduan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, buka puasa bersama dan iktikaf dibolehkan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran panduan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, buka puasa bersama dan iktikaf dibolehkan.

Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19 diterbitkan tanggal 8 April 2021.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edaran menekankan, sahur dan Buka Puasa Bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama).

"Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," kata Rahmat dalam surat edaran.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/3/2021). 
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/3/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Selanjutnya, surat edaran turut mengatur kegiatan ibadah Ramadan yang dapat dilaksanakan pengurus masjid atau musla di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya kegiatan iktikaf yang biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir bulan suci Ramadan, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah kapasitas peserta.

Baca juga: Masjid Istiqlal Akan Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Kapasitas Dibatasi Hanya 2.000 Orang

Baca juga: Diburu Densus 88, DPO Terduga Teroris Nouval Farisi Menyerahkan Diri ke Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS Densus 88 Amankan Seorang Pria di Pasar Rebo, Diduga Terkait Kasus Teroris di Condet

"Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala," ucapnya.

"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," tambahnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga mengizinkan pengurus masjid atau musala menggelar peringatan Nuzulul qur'an yang biasanya diperingati setiap tanggal 17 Ramadan.

"Peringatan Nuzulul qur'an yang diadakan didalam maupum diluar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat," tuturnya.

Adapun untuk ibadah utama berjemaah di bulan suci Ramadan seperti salat tarawih.

Pemkot Bekasi memastikan kegaiatan tersebut dapat dilakukan di lingkungan zona hijau.

"Salat tarawih boleh dilaksanakan di zona hijau dengan protokol kesehatan, sedangkan untuk zona kuning tetap boleh dilaksanakan dengan penerapan protokol lebih ketat," ucapnya.

Baca juga: Masjid Istiqlal Akan Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Kapasitas Dibatasi Hanya 2.000 Orang

Disamping itu, tiap pengusur masjid atau musala harus memastikan ketersediaan sarana tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan secara berkala dan teratur.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved