Kakek Bejat Berulang Kali Rudapaksa Cucunya, Dilakukan di Kamar Mandi Hingga di Laut
Kejadian awal pada 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Syariyah MS Jantho, Aceh Besar menggelar sidang perdana Kasus Pemerkosaan atau verkrachting terhadap cucu sendiri yang masih di bawah umur dengan terdakwa pelaku seorang berinisial RS, Kamis (8/4/2021).
Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.
Kejadian awal pada tanggal 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.
Persidangan Kasus Pemerkosaan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Syariyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021), membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.
Bahwa perkara Pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi MS Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.
"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim," ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatApps (WA).
Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, SH, MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, MKn mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.
Alternatif dakwaan kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.
Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syariyah Jantho disebutkan pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB, di kamar tidur rumah terdakwa dan pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di laut pantai Lhoknga.
Lalu dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020, di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Pada ketiga waktu tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban yang masih berusia 9 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.
Baca juga: Persija Jakarta Dapat Tenaga Tambahan Saat Menghadapi Barito Putera
Baca juga: Airin Rachmi Diany Pastikan Stok Pangan di Tangerang Selatan Aman Jelang Ramadan
Baca juga: Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Tinjau Vaksinasi Massal di Bulungan dan Mal Kota Kasablanka
Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan Pemerkosaan.