ASN Nekat Mudik Terancam Dipecat, Wali Kota Tangerang: Kalau Ada yang Maksain, Pasti Diberi Sanksi
Apabila ada ASN yang nekat untuk mudik atau keluar kota saat larangan tanggal 6-17 Mei padahal tidan ada hal mendesak akan mendapatkan sanksi keras.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Melalui Surat Edaran Nonor 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan kalau hal di atas masih dalam kajian untuk aplikasinya di Pemerintah Kota Tangerang.
"Jadi ini yang lagi kita pelajari. Jadi tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya. Memang ada keluarga yang sakit, terus ada yang berduka, dan sebagainya," jelas Arief kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).

Namun, apa bila ada ASN yang nekat untuk mudik atau keluar kota saat larangan tanggal 6-17 Mei padahal tidan ada hal mendesak akan mendapatkan sanksi keras.
Hal tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak Inspektorat, dan tidak menutup kemungkinan akan sesuai dengan omongan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Penanganan Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen TKK Oleh Eks Persija Nuralim Masih Didalami Polisi
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Masjid Agung At-Tin Tiadakan Itikaf Selama Ramadan
Baca juga: Lia Eden Meninggal, Sosok Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan yang Mengaku Terima Wahyu Malaikat Jibril
"Kalau ada yang maksain, tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi. Sebenarnya peraturan kepegawaian sudah jelas di PP kepegawaian ada sanksi berat, sanksi sedang, sanksi ringan," tutup Arief.