Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Via eform.bri.co.id, Berikut Syarat Dapat BPUM

Bagi anda yang ingin mengetahui penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Bagi anda yang ingin mengetahui penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 Rp 1,2 juta bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi anda yang ingin mengetahui penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 Rp 1,2 juta bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Anda bisa melakukan cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta secara online.

Setelah kamu masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum  lalu masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Maka bakal muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.

Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum. Inilah cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum, beserta syarat dan cara dapat BPUM. (Humas Bank BRI)

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan informasi terkait BLT UMKM yang sudah dapat diakses melalui akun Instagram @kemenkopukm.

Disebutkan, bila usulan baru calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses.

Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis akun @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved