Catat! Pekerja Bisa Terima THR Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Besaran yang Harus Diterima
THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya. Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan berikut ini
Editor:
Wahyu Septiana
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang - THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya. Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan berikut ini
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berita Terkait Ramadan 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan THR 2021: Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Ketentuannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-pecahan-kertas.jpg)