Ramadan 2021

Mencicipi Makanan saat Memasak Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Hukum mencicipi makanan saan memasak apakah membatalkan puasa? simak penjelasannya.

Editor: Muji Lestari
Grafis Tribun Jakarta
Ilustrasi mencicipi masakan. Apakah mencicipi makanan saat memasak membatalkan puasa? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Memasak saat bulan Ramadan menjadi tantangan tersendiri bagi para ibu di rumah.

Sebab kita tidak dapat memastikan apakah takaran bumbu yang dimasukan sudah cukup, kurang, atau bahkan berlebihan.

Sebagian orang yang memasak di bulan Ramadan tidak berani mencicipi masakannya.

Sebab mencicipi makanan meski hanya sedikit dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Tak jarang karena tidak mencicipi masakan tersebut, para ibu atau orang yang memasak kerap mendapat protes atas cita rasa yang kurang sedap.

Lantas bagaimana hukum mencicipi masakan saat sedang berpuasa?

Baca juga: Perbanyak 5 Amalan Ini di 10 Hari Pertama Bulan Puasa, Insya Allah Penuh Curahan Rahmat

Dilansir TribunJakarta dari berbagai sumber, mencicipi makanan saat puasa ini bisa dilakukaan saat wanita atau para ibu memasak dan khawatir rasa masakannya tidak pas atau tidak sesuai.

Jika mencicipi makanan ini berdampak kepada amanah atau kepercayaan dari orang lain, tentu saja ini akan menjadi masalah yang lebih besar lagi.

Dalam hukum islam, tentu Allah tidak hendak mempersulit dan membuat manusia menjadi susah dalam hidupnya.

Termasuk dalam berpuasa dan kaitannya dengan melaksanakan aktivitas dalam keseharian.

Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, Klik di Sini

Baca juga: Tips Tetap Sehat Selama Berpuasa Ramadan, Bisa dengan Konsumsi 4 Buah Ini

Kumpulan Resep Takjil Berbahan Dasar Pisang, Ramah di Kantong dan Pas untuk Menu Buka Puasa

Mencicipi makanan tentunya harus diperhatikan agar tidak menjadi masalah dalam puasa kita.

Persoalan dalam hal ini tentu saja akan ada perbedaan pendapat ulama.

Hal ini dikarena puasa harus sesuai dengan syarat sah puasa ramadan, rukun puasa ramadan, serta Puasa ramadan dan cara pelaksanaannya.

Ilustrasi mencicipi masakan
Ilustrasi mencicipi masakan (Grafis Tribun Jakarta)

Walaupun ada perbedaan pendapat namun hal ini bisa kita pahami bersama dengan dalil yang ada.

Berikut penjelasan yang berkaitan dengan puasa, dan beberapa dalil yang memperbolehkan mencicipi makanan untuk suatu yang dibutuhkan:

Baca juga: Ingin Khatam Al-Quran Selama Bulan Ramadan? Coba Ikuti Tips Ini

Dalil yang Memperbolehkan Mencicipi Makanan

Puasa adalah sebagai pelatihan kita mengelola hawa nafsu, diri, dan ibadah kita maka ini menjadi dasar dalam menjawab persoalan mencicipi makanan.

Selagi mencicipi makanan memang dibutuhkan untuk suatu yang maslahat dan bukan dalam rangka melampiaskan hawa nafsu maka ini bukan sesuatu yang bertentangan.

Berikut adalah dalil yang yang memperbolehkan tentang mencicipi masakan saat puasa.

Tentunya mencicipi tidak sama dengan memakan.

Ilustrasi makan mi.
Ilustrasi makan mi. (businessinsider)

Mencicipi rasa tidak sama dengan memakan makanan tersebut secara banyak dan utuh.

Untuk itu perlu diperhatikan agar umat islam tidak salah paham dan salah kaprah dalam berpuasa nantinya.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Hadist bukhari ini mengatakan bahwa mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya terlalu asin, manis, atau asam diperbolehkan.

Baca juga: Menelan Dahak saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Asal tidak masuk ke kerongkongan alias hanya sekedar mampir di lidah.

Hal ini tentu saja dibutuhkan oleh orang-orang yang bekerja sebagai koki, ibu rumah tangga yang memasak, orang-orang yang menerima pesanan masakan, dan lain sebagainya.

Hal ini akhirnya menunjukkan bahwa islam tidak memperberat ibadah.

Hal tertentu boleh dilakukan.

Hal ini sebagaimana berkumur atau bersiwak.

Baca juga: Bagaimana Hukum Pakai Minyak Wangi atau Parfum Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Selagi air dan siwak tidak sampai ditelan dan dijadikan sebagai pemuas dahaga, tentu hal ini tidak dilarang.

Justru membuat segar dan menjaga kebersihan.

Termasuk ketika tidak disengaja dan langsung dihentikan.

Sebagaimana dalil berikut, “Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

Untuk itu, mencicipi makanan saat puasa bagi beberapa ulama diperbolehkan.

Tapi beberapa ulama lain tetap melarang karena kehati-hatian dan kekhawatiran akan batalnya puasa.

Untuk itu, adanya hadist dari bukhari ini bisa dipahami bahwa mencicipi tidak sama dengan memakan dan mencoba makanannya.

Hanya sekedar menentukan manis, asin, pahit, atau asam suatu rasa secara sedikit atau sekilas.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved