Ramadan 2021
Mencicipi Makanan saat Memasak Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Hukum mencicipi makanan saan memasak apakah membatalkan puasa? simak penjelasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Memasak saat bulan Ramadan menjadi tantangan tersendiri bagi para ibu di rumah.
Sebab kita tidak dapat memastikan apakah takaran bumbu yang dimasukan sudah cukup, kurang, atau bahkan berlebihan.
Sebagian orang yang memasak di bulan Ramadan tidak berani mencicipi masakannya.
Sebab mencicipi makanan meski hanya sedikit dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Lantas bagaimana hukum mencicipi masakan saat sedang berpuasa?
Baca juga: Perbanyak 5 Amalan Ini di 10 Hari Pertama Bulan Puasa, Insya Allah Penuh Curahan Rahmat
Dilansir TribunJakarta dari berbagai sumber, mencicipi makanan saat puasa ini bisa dilakukaan saat wanita atau para ibu memasak dan khawatir rasa masakannya tidak pas atau tidak sesuai.
Jika mencicipi makanan ini berdampak kepada amanah atau kepercayaan dari orang lain, tentu saja ini akan menjadi masalah yang lebih besar lagi.
Dalam hukum islam, tentu Allah tidak hendak mempersulit dan membuat manusia menjadi susah dalam hidupnya.
Termasuk dalam berpuasa dan kaitannya dengan melaksanakan aktivitas dalam keseharian.
Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, Klik di Sini
Baca juga: Tips Tetap Sehat Selama Berpuasa Ramadan, Bisa dengan Konsumsi 4 Buah Ini
• Kumpulan Resep Takjil Berbahan Dasar Pisang, Ramah di Kantong dan Pas untuk Menu Buka Puasa
Mencicipi makanan tentunya harus diperhatikan agar tidak menjadi masalah dalam puasa kita.
Persoalan dalam hal ini tentu saja akan ada perbedaan pendapat ulama.
Hal ini dikarena puasa harus sesuai dengan syarat sah puasa ramadan, rukun puasa ramadan, serta Puasa ramadan dan cara pelaksanaannya.

Walaupun ada perbedaan pendapat namun hal ini bisa kita pahami bersama dengan dalil yang ada.
Berikut penjelasan yang berkaitan dengan puasa, dan beberapa dalil yang memperbolehkan mencicipi makanan untuk suatu yang dibutuhkan:
Baca juga: Ingin Khatam Al-Quran Selama Bulan Ramadan? Coba Ikuti Tips Ini
Dalil yang Memperbolehkan Mencicipi Makanan
Puasa adalah sebagai pelatihan kita mengelola hawa nafsu, diri, dan ibadah kita maka ini menjadi dasar dalam menjawab persoalan mencicipi makanan.
Selagi mencicipi makanan memang dibutuhkan untuk suatu yang maslahat dan bukan dalam rangka melampiaskan hawa nafsu maka ini bukan sesuatu yang bertentangan.
Berikut adalah dalil yang yang memperbolehkan tentang mencicipi masakan saat puasa.
Tentunya mencicipi tidak sama dengan memakan.

Mencicipi rasa tidak sama dengan memakan makanan tersebut secara banyak dan utuh.
Untuk itu perlu diperhatikan agar umat islam tidak salah paham dan salah kaprah dalam berpuasa nantinya.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Hadist bukhari ini mengatakan bahwa mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya terlalu asin, manis, atau asam diperbolehkan.
Baca juga: Menelan Dahak saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Asal tidak masuk ke kerongkongan alias hanya sekedar mampir di lidah.
Hal ini tentu saja dibutuhkan oleh orang-orang yang bekerja sebagai koki, ibu rumah tangga yang memasak, orang-orang yang menerima pesanan masakan, dan lain sebagainya.
Hal ini akhirnya menunjukkan bahwa islam tidak memperberat ibadah.
Hal tertentu boleh dilakukan.
Hal ini sebagaimana berkumur atau bersiwak.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pakai Minyak Wangi atau Parfum Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Selagi air dan siwak tidak sampai ditelan dan dijadikan sebagai pemuas dahaga, tentu hal ini tidak dilarang.
Justru membuat segar dan menjaga kebersihan.
Termasuk ketika tidak disengaja dan langsung dihentikan.
Sebagaimana dalil berikut, “Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR Bukhari dan Muslim)
Untuk itu, mencicipi makanan saat puasa bagi beberapa ulama diperbolehkan.
Tapi beberapa ulama lain tetap melarang karena kehati-hatian dan kekhawatiran akan batalnya puasa.
Untuk itu, adanya hadist dari bukhari ini bisa dipahami bahwa mencicipi tidak sama dengan memakan dan mencoba makanannya.
Hanya sekedar menentukan manis, asin, pahit, atau asam suatu rasa secara sedikit atau sekilas.
(TribunJakarta/Muji Lestari)