Selingkuh dengan Petugas Kebersihan di GOR, Oknum PNS 43 Tahun Gemetaran Saat Dicambuk 100 Kali
Oknum PNS berinisial MS (43) dan Sum (43) wanita petugas kebersihan gemetaran menahan sakit saat dicambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum PNS berinisial MS (43) dan Sum (43) wanita petugas kebersihan gemetaran menahan sakit saat dicambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).
Hukuman eksekusi cambuk dilakukan karena pasangan non-muhrim itu terbukti melakukan zina.
Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.
Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.
“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.
Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.
Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.
Keputusan cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.
Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.
Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).