Selingkuh dengan Petugas Kebersihan di GOR, Oknum PNS 43 Tahun Gemetaran Saat Dicambuk 100 Kali

Oknum PNS berinisial MS (43) dan Sum (43) wanita petugas kebersihan gemetaran menahan sakit saat dicambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang.

Tribunnews.com
Ilustrasi Hukum Cambuk. Oknum PNS berinisial MS (43) dan Sum (43) wanita petugas kebersihan gemetaran menahan sakit saat dicambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). 

Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan.

"Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.

Baca juga: Mencicipi Makanan saat Memasak Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Baca juga: Terkuak Alasan Anak Bunuh Ayah di Depan Ibunya, Tak Terima Sosok Ini Sering Dipukul & Menangis

Cambuk Kasus Judi

Dalam kesempatan itu, Kejari Nagan Raya juga melakukan eksekusi cambuk terhadap Joko Surianto, dalam kasus maisir (judi).

Warga Nagan Raya ini dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sehingga dicambuk sebanyak 18 kali.

Kajari didampingi Kasi Pidum menambahkan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap dua terdakwa yang kasusnya sudah inkrah.

Setelah prosesi cambuk, dua terpidana menerima surat bebas yang diserahkan Kepala LP Meulaboh.

Jadikan Pelajaran

Sementara itu, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham diwakili Kabid Syariat Islam Syarifuddin mengatakan, perjudian merupakan fenomena masih ditemukan di masyarakat.

Perkembangan zaman perjudian dapat dilakukan berbagai mekanisme yang saat ini judi online.

"Perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat kegiatan berjudi pun mengalami peralihan ke judi online.

Fenomena yang sekarang marak terjadi judi online yang banyak ditemukan di masyarakat menggunakan laptop dan HP," katanya.

Selain perjudian, pelecehan seksual juga sangat meresahkan.

Agama dan keimanan merupakan benteng sangat ampuh dalam menangkal segala aspek yang merusak akidah.

Oleh karena itu mari bersama peduli terhadap anak dan generasi agar hidup terarah sesuai tuntunan syariat Islam.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved