Tagih Utang Rp 20 Juta ke Sebuah Perusahaan di Tangerang, 2 Orang Dianiaya Hingga Tewas
Nasib nahas menimpa Willy Edward (51) dan Suhendar (41) karyawan sebuah perusahaan swasta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Nasib nahas menimpa Willy Edward (51) dan Suhendar (41) karyawan sebuah perusahaan swasta.
Pasalnya, hendak menagih utang piutang perusahaannya malah dianiaya hingga tewas.
Korban Willy dinyatakan tewas saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang akibat pendarahan di kepala bagian otak.
Baca juga: Cara Konglomerat Chairul Tanjung Didik Anaknya, Putri Tanjung Ungkap Uang Jajan saat Masih Kecil
Sedangkan, Suhendar mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.
Keduanya dianiaya sekira selama empat jam oleh para pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kedua korban yang berasal dari PT Agung mendatangi PT Evercom bertujuan hendak menagih utang piutang bisnis antara kedua perusahaan tersebut.
Jumlah utang yang akan ditagih mencapai 20 juta.
Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Pasar Inpres Pasar Minggu: Terjadi Saat Hujan Deras, Ratusan Kios Ludes Terbakar
"Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Jalan Kavling DPR Blok B, Nomer 72-73 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," sambung Deonijiu, Senin (12/4/2021).
Lebih dalam, Deonijiu mengatakan, penganiaya berlangsung selama empat jam yaitu dari jam 14.00 WIB hingga jam 17.00 WIB.
korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang namun, nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
"Saat dilakukan autopsi, korban Willy meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan di otak," ungkap Deonijiu.
"Sedangkan, korban Suhendra mengalami luka lebam dan memar di wajah dan tubuhnya," tambahnya.
Baca juga: Ringankan Beban Warga Saat Pandemi, Ribuan Paket Sahur Dibagikan untuk Warga Hingga Driver Ojol
Selanjutnya, pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan laporan penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP).
Kemudian mengamankan lima pelaku pada sebelumnya sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi.
"Dari hasil penyelidikan kami mengamankan lima orang tersangka berinisial PD, ED, AD, SMN Dan MS dengan barang bukti pakaian korban dan tas korban," ungkap Deonijiu.
Kini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.