Tanah Diduga Diserobot, YPKC Laporkan Sejumlah Oknum Aparat ke Pihak Berwenang 

Kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani atau akrab disapa Ani, menegaskan pihaknya akan melawan oknum-oknum aparat yang mengklaim tanah tersebut

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), Dwi Rudatiyani atau Ani (tengah), saat memberikan keterangan pada awak media di bilangan Margonda, Kota Depok, Selasa (13/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) akan mempertahankan tanah seluas 19.285 persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok.

Kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani atau akrab disapa Ani, menegaskan pihaknya akan melawan oknum-oknum aparat yang mengklaim tanah tersebut sesuai prosedur hukum.

"Kami lawan dengan cara-cara sesuai prosedur hukum, dan kami memiliki lahan tersebut dengan dasar hukum atau legal standing yang jelas,” ujar Ani di Margonda, Selasa (13/4/2021).

Menurut Ani, tanah tersebut menjadi polemik bermula ketika YPKC melalui puluhan orang yang sebagian besar advokat meninjau lokasi tanah pada Selasa (6/4/2021).

Pascakedatangan pihak YPKC ke tanah miliknya, muncul pemberitaan yang mengutip narasumber bernama Hasanudin mengaku pemilik lahan.

Hasanudin menuding pihak YPKC datang dengan segerombolan preman, namun dibantah oleh Ani.

"Kami masuk secara baik-baik dan itu lahan milik kami. Kami bukan preman. Sebagian dari kami lawyer atau advokat,” tegas Ani.

Beberapa hari lalu pada Jumat (9/4/2021), dua oknum aparat berinisial SFK berpangkat Bripda dan S berpangkat Serda memasuki tanah tersebut.

Saat itu pihak YPKC selaku pemilik sah atas tanah tersebut telah menutup pelang yang diklaim kepemilikannya oleh ahli waris atas nama Bolot bin Jisan.

Namun, kata Ani, SFK yang datang dan memasuki tanah tersebut malah merobek plastik penutup pelang.

Kuasa hukum YPKC akhirnya melaporkan SFK ke Divpropam Polri dan akan melaporkan S ke Danpuspomad (Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat).

“Kita berharap pimpinan di dua lembaga itu, mengambil tindakan tegas untuk kedua oknum tersebut,” harap Ani.

Tak sampai di situ, sambung Ani, ada juga keterlibatan oknum aparat berinisial US seorang Mayor Laut sejak awal kasus ini.

Ani mengatakan US memberikan arahan kepada Hasanudin dan sepasang suami istri Gesang Sumarno dan Sri Suhyati yang tinggal di rumah di atas tanah tersebut, agar tetap bertahan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved