Tergiur Keuntungan Besar, Pengemudi Ojol Beralih Profesi Menjadi Pengedar Sabu

Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan pekerjaan U sebelum menjadi pengedar yaitu pengemudi ojol

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Indrawienny Panjiyoga menginterogasi pelaku U yang menjual narkoba, Selasa (13/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pria berinisial U harus menjalani proses hukum setelah ketahuan mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Bersama dua temannya, U telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, pada 30 Maret 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan pekerjaan U sebelum menjadi pengedar yaitu pengemudi ojek online (ojol).

"Pelaku U dulunya bekerja sebagai ojol. Dia menjadi pengedar karena ditawarkan temannya," kata Panjiyoga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Saat kasusnya dirilis, U bersama dua rekannya tertunduk lemas sambil mengenakan masker dan pakaian tahanan.

U juga sempat ditanya sejumlah Wartawan di lokasi.

"Uang penjualan narkoba saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia, pada kesempatan yang sama. 

"Karena hasilnya lebih besar dibanding menjadi ojek," lanjutnya.

Satuan Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan sabu seberat 1,68 kilogram dari tangan U dan kedua rekannya.

Panjiyoga menyatakan ketiga pelaku sempat berbohong.

Saat diamankan, polisi telah mengamankan barang bukti yang didapatkan dari tangan para pelaku.

Namun, U berkilah semua barang bukti itu telah di tangan polisi.

Baca juga: Terminal Pulogebang Belum Terima Surat Edaran Larangan Mudik, Tetap Beroperasi Normal

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Tunarungu di Bekasi

Baca juga: Rampok yang Todong Pemilik Warung di Kalisari Masih Remaja

"Tapi saat kami geledah lagi, masih ada sabu enam gram yang disimpan di saku celananya," kata Panjiyoga.

"Ternyata pelaku U ini membohongi kami. Tapi akhirnya ketahuan juga," lanjut dia.

Panjiyoga mengatakan, mereka menyimpan barang bukti lainnya di dalam brankas besi.

"Jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat 1,68 kilogram dan ekstasi 18 gram disimpan di dalam brankas besi," kata Panjiyoga.

"Mereka kami amankan di Jalan Dokter Susilo, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 30 Maret 2021," lanjutnya.

Dia melanjutkan, ketiga pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Dari pengakuannya, mereka tiga kali mengedarkan narkoba di wilayah itu," jelas Panjiyoga.

Namun, kata dia, para pelaku bukan residivis. 

Alhasil, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, brankas besi, sejumlah ponsel, dan sepeda motor.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana seumur hidup," tutup Panjiyoga.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved