Cara Mudah Memakai Aplikasi Perpanjang SIM Lewat HP, Apa Tetap Perlu Tes?

Simak cara mudah memakai aplikasi perpanjang SIM lewat ponsel, tak perlu lagi datang ke Kantor Polisi.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. Simak cara mudah memakai aplikasi perpanjang SIM lewat ponsel. 

4. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

5. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR'

6. Pilih perpanjangan SIM

7. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

8. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

9. Pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

10. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI

11. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

12. Konfirmasi SIM telah diterima(*)

(TribunJakarta/Motorplus)

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved