Cinta Terbentur Restu Orangtua, Pria Malah Sebar Video Mantan Pacar agar Bisa Balikan

Lantaran cinta terbentur restu orangtua, seorang pemuda di Sleman, Yogyakarta berinisial AST membuat hal tak pantas.

Editor: Elga H Putra
Grid.ID
Ilustrasi video mesum. Lantaran cinta terbentur restu orangtua, seorang pemuda di Sleman, Yogyakarta berinisial AST membuat hal tak pantas yakni dengan menyebarkan video asusila mantan pacar. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SLEMAN - Lantaran cinta terbentur restu orangtua, seorang pemuda di Sleman, Yogyakarta berinisial AST membuat hal tak pantas yakni dengan menyebarkan video asusila mantan pacar.

Hal itu dilakukan demi bisa kembali menjalin kekasih dengan sang mantan.

Namun, alih-alih bisa balikan, pria berusia 21 tahun itu justru harus mendekam di penjara.

Dia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Bahkan, screenshot video tersebut juga disebar ke grup facebook.

Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas, AKBP Verena Sri Wahyuningsih bercerita, hubungan antara pelaku dan korban adalah mantan pacar.

Awalnya, mereka sempat menjalin asmara semenjak Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam hubungan percintaan tersebut, keduanya sempat membuat beberapa video.

Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena ada paksaan dan tidak ada kecocokan.

Pelaku yang tidak mau putus ingin balikan.

Baca juga: Mau Usaha Cupang Malah Ditipu, Uang Pengusaha Sebesar Rp 300 juta Dibawa Kabur Rekan Bisnis

Baca juga: Ngebet Nikahi Mantan Pacar, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Asusila: Saya Cinta Banget

Baca juga: Bikin Malu, Kepala Desa dan Kepala Sekolah Sama-sama Pesta Sabu

Modusnya, mengancam akan menyebarkan video konten asusila dengan korban apabila keinginannya tidak dipenuhi.

"Awalnya berupa ancaman- ancaman (akan menyebarkan video) akhirnya dilakukan oleh tersangka," tutur AKBP FX. Endriadi, Rabu (14/4/2021)

Pelaku mengirimkan satu video asusila berdurasi 23 detik ke handphone korban melalui aplikasi whatsApp.

Bukan hanya itu, pelaku juga memposting screenshot video tersebut, melalui akun Zextoria, ke sebuah grup facebook.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya mencari keadilan dengan melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus pada 19 Januari 2021.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved