Gadis SMP Korban Pelecehan

Diduga Setubuhi Gadis SMP, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kerap Main Pukul

Pemuda berinisial AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis SMP berinisial PU

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi. Pemuda berinisial AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis SMP berinisial PU. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Anak anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindakan asusila, korban berinisial PU (15) diduga tidak hanya disetubuhi, tetapi kerap dipukul oleh terduga pelaku AT (21).

LF (47) orangtua korban mengatakan, anaknya kerap mendapat tindakan kekerasan hingga mengalami memar pada beberapa bagian tubuh.

"Dia pukulin anak saya berkali-kali ada sekitar empat kali anak saya luka memar, kemarin pas di kantor polisi anak saya juga ngaku kalau sudah disetubuhi sama pelaku," kata LF.

LF mangaku, sejauh ini proses lapor polisi sudah dia jalankan. Kasus ini kata dia, tengah ditangani penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

"Belum ada pemanggilan, baru hari Selasa (13/4/2021) visum saja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemuda berinisial AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis SMP berinisial PU (15).

Laporan dilayangkan orangtua korban LF (47) ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.

LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved