Istri Curhat Perilaku Eks Pacar Buat Suaminya Naik Pitam Seret Korban Lalu Menyetrumnya
Curhatan istri mengenai perilaku mantan pacarnya membuat suaminya warga Solo naik pitam sampai berurusan dengan polisi.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Curhatan istri mengenai perilaku mantan pacarnya membuat suaminya warga Solo naik pitam sampai berurusan dengan polisi.
RA warga Jebres, Solo memukuli hingga menyetrum korban berinisial LTB (26) yang tak lain mantan pacar istrinya.
Korban merupakan warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Istri RA curhat kepada suaminya bahwa dirinya diludahi oleh mantan pacarnya.
RA pun tak terima mendengar curhat istrinya.
RA lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.
Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini.

Namun korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Sandi Sebut Ada Pejabat yang Minta Aksinya Tak Didukung
Baca juga: Hujan Es Melanda Kota Bekasi, BPDB Catat Sejumlah Titik Banjir dan Pohon Tumbang
Baca juga: Mau Usaha Cupang Malah Ditipu, Uang Pengusaha Sebesar Rp 300 juta Dibawa Kabur Rekan Bisnis
Baca juga: Bikin Malu, Kepala Desa dan Kepala Sekolah Sama-sama Pesta Sabu
Peristiwa Serupa
Petugas Imigrasi Babak Belur

Anggota Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta babak belur setelah dianiaya oleh WA selaku Kepala Kantor Imigrasi Banggai.
Adalah WA yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena tindak pidananya menganiaya TP seorang pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Kuasa hukum korban, Dharma Hutapea mengungkapkan penganiayaan yang menimpa kliennya tersebut berlangsung disebuah kedai kopi bilangan Jakarta Selatan.
Kejadian terjadi pada hari Selasa (6/4/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Usut punya usut, kasus penganiayaan berawal dari persoalan perempuan yang merupakan teman dekat pelaku tidak terima dengan sikap korban.
"Perempuan yang diduga kekasih pelaku tersebut mengadu kepada WA atas sikap korban yang dinilai sombong dan tengil pada suatu acara tiga bulan yang lalu," ungkap Dharma dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021) malam.
WA yang terbakar emosi kemudian bertemu dengan korban di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan.
"Ke sana (ke kedai kopi) diajak oleh atasan korban karena atasan korban ingin bertemu dengan WA awalnya," terang Dharma.
"Pada saat semua duduk, pelaku langsung menunjuk korban dengan mengutarakan kalimat "oh lo yang dibilang sombong dan tengil sama cewe itu, lo tau gak itu cewe bos," kata Dharma seraya meniru omongan WA.
Pasalnya, WA memaksa korban untuk menghabisi setengah botol minuman beralkohol.
Tapi, korban sendiri menurut Dharma tidak minum minuman beralkohol.
Karena dipaksa, korban yang di bawah tekanan menuruti meminum sampai setengah botol tanpa henti.
Setelah itu, lanjut Dharma, pelaku memukul wajah korban berkali-kali dan menendang korban sembari memaki dengan kalimat ancaman.
Dihajar bertubi-tubi korban hanya bisa pasrah dan tidak melawan sedikitpun.
"Perbuatan tersebut masih terus dilakukan sambil mengancam akan memutasi korban ke tempat yang jauh," ujar Dharma.
Bahkan sampai selesai pun, pelaku masih terus melakukan pemukulan ke wajah dan kepala, menendang dada korban, serta meludahi korban di tempat parkiran.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada wajah sebelah kiri, bagian kepala bengkak dan dada memerah.
Keesokan harinya, didampingi kuasa hukumnya, korban yang tidak terima dianiaya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, 7 April 2021.
Laporan tersebut tercatat bernomor No. LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Kepala Imigrasi Banggai.
Laporan lengkap disertai barang bukti berupa hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya laporan sudah masuk. Sekarang sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata Yusri, Selasa (13/4/2021). (TribunSolo/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban,