Ramadan 2021
Selama Ramadan 1442 H, Batas Waktu Operasional Rumah Makan di Tangerang Tidak Berubah
Batasan jam operasional rumah makan tetap berpacu pada aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang belum berencana mengubah batasan waktu operasional rumah makan selama bulan suci Ramadan 1442 H.
Pasalnya, batasan jam operasional rumah makan tetap berpacu pada aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan, batas operasional rumah makan atau restoran selama bulan suci Ramadan 1442 H tetap pada pukul 21.00 WIB.
"Jam operasional tetap mengikuti PPKM, tetap jam 21.00 WIB," kata Herman kepada awak media, Rabu (14/4/2021).
Ia tetap menimbau kepada warga Kota Tangerang untuk berbuka puasa dan melaksanakan sahur di rumah masing-masing.
Apabila melaksanakannya di luar rumah, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami berharap seluruh warga sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan," kata Herman.
"Seperti menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kedai kopi," sambungnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Melakukan Ghibah saat Berpuasa? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Diajak Salat Subuh, Dua Tahanan Malah Kabur dari Rutan
Baca juga: Tangan Bergetar Peluk Orangtua, Siswi SD Beberkan Bejatnya Kepala Sekolah: Sempat Diraba ke Hotel
Sebagai informasi, PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang sejak 6 April sampai 19 April 2021.
Keputusan tersebut termaktub dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjagan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.