Temuan BPK Dugaan Kelebihan Bayar Pengadaan Robot Damkar Rp6,5 M, PSI: Ceroboh dan Tidak Transparan
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI soal kelebihan bayar pengadaan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI soal kelebihan bayar pengadaan alat Damkar senilai Rp6,5 miliar.
Politisi PSI August Hamonangan menilai, hal terjadi akibat kecerobohan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya, kelebihan bayar tak perlu terjadi bila Anies dan jajarannya transparan dalam mengelola anggaran.
Baca juga: Kejanggalan Laporan Keuangan, BPK Ungkap Pemprov DKI Kelebihan Bayar Alat Damkar Rp 6,5 M
"Pemprov DKI sangat ceroboh dan tidak transparan dalam mengelola uang rakyat. Tidak heran masih ditemukan anggaran janggal dan kemahalan seperti mobil pemadam ini," ucapnya, Rabu (14/4/2021).
Anggota Komisi A DPRD DKI ini pun sangat menyayangkan kelebihan bayar ini lantaran anggaran Rp6,5 itu seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Selisih miliaran rupiah ini harusnya bisa membiayai hidran mandiri yang lebih bermanfaat untuk warga,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
August pun menilai, Anies cs gagal menyusun prioritas anggaran di DKI Jakarta.
Sebab, Pemprov DKI lebih memilih membeli robot pemadam kebakaran mahal yang sulit digunakan untuk mengatasi kebakaran dibandingkan membuat hidran di lokasi rawan kebakaran.
"Untuk peristiwa kebakaran kecepatan menjadi kunci utama, semakin cepat api dipadamkan, semakin minimal resiko dapat ditekan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan kejanggalan pada laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2019 lalu.
Sebab, ada kelebihan pembayaran mencapai Rp6,5 miliar untuk pembelian alat pemadam kebakaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: BPK Temukan Dugaan Kelebihan Pembayaran Pembelian Alat Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Rp 6,52 Miliar
Adapun kejanggalan ini ditemukan pada pos anggaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk pembelian empat paket pengadaan barang yang nilainya melebihi harga pasar.
Pertama, pengadaan unit submersible yang harga riilnya Rp 9 miliar, namun nilai kontraknya Rp 9,7 miliar.
Artinya ada selisih pembayaran mencapai Rp 761 juta untuk paket pembelian ini.
Kemudian, pembelian quick response dengan nilai kontrak Rp39,6 miliar, padahal harga riilnya hanya Rp36,2 miliar.
Dengan demikian ada kelebihan bayar mencapai Rp3,4 miliar untuk paket pembelian ini.
Selanjutnya, paket pembelian unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan selisih Rp844 juta.
Sebab, harga riil barang itu hanya Rp7 miliar, namun nilai kontraknya mencapai Rp7,8 miliar.
Terakhir ialah pengadaan unit pengurai material kebakaran dengan kelebihan bayar Rp1 miliar.
Rinciannya, harga riil barang Rp32 miliar, tapi nilai kontrak mencapai Rp33 miliar. (*)