Anies Baswedan Rombak Balai Kota, Anak Buah Buka Suara: Cuma Pindahin Kursi Aja
Terungkap alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata ulang kantornya di kompleks Balai Kota yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Terungkap alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata ulang kantornya di kompleks Balai Kota yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan, keinginan Anies menata ulang Balai Kota lantaran ada perubahan nomenklatur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ada beberapa biro baru, dipisah atau yang dilebur sehingga memerlukan ruangan baru.
Baca juga: Juni Nanti, Dua Taman Maju Bersama Dibangun di Pademangan dan Kelapa Gading
"Ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kami menetapkan itu (penataan Balai Kota), sebenarnya sih enggak ada masalah," ucapnya, Kamis (15/4/2021).
Adapun perubahan nomenklatur itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam penataan ini, Bayu memastikan, tidak ada pekerjaan konstruksi atau pembangunan yang akan dilakukan di kompleks Balai Kota Jakarta.
"Enggak ada (konstruksi fisik)," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Baca juga: Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini pun menyebut, penataan hanya sekedar pindah ruangan, angkat kursi dan meja saja.
"Contohnya dulu (ruangan) biro administrasi sekarang ditempati sama hiro ASD kerja sama," ujarnya.
Oleh karena itu, Bayu menyebut, penataan hanya bersifat administrasi dan tidak ada biaya yang dikeluarkan.
"Biaya kan masing-masing, pindahin kursi ya cuma diangkat saja. Jadi enggak ada (biaya), cuma perbaikan tempat administratif saja, menyesuaikan dengan Perda," tuturnya.
Baca juga: Setelah 10 Menit Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Langsung Ambil Kayu untuk Habisi Bayinya
Sebelumnya, Kantor Balai Kota Jakarta yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat bakal ditata ulang.
Penataan dilakukan berdasarkan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keinginan Anies merombak gedung Balai Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021.
Kepgub itu berisi tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
Baca juga: Ini 10 Bacaan Surat Pendek, Cocok Dibaca saat Salat Tarawih, Witir, hingga Tahajud
"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (14/4/2021).
Dalam Kepgub tersebut, beberapa ruang yang bakal ditata ulang meliputi ruangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), ruang Inspektorat, hingga ruang khusus bagi ibu menyusui atau laktasi dan ruang fitness.
Selama proses penataan, Anies meminta seluruh jajaranya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa.
"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah SKI untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru, dan atau instalasi telepon, air, AC, listrik," ucapnya.
Dalam Kepgub tersebut Anies menyebut, seluruh biaya kegiatan penataan ini dibebankan pada APBD DKI.
Baca juga: Kisah Habib Ahmad bin Alwi Al Haddad di Rawajati: Pendakwah Islam Berkuncung yang Dihormati
Walau demikian tak disebutkan berapa anggaran yang digelontorkan Anies untuk menata ulang kantornya itu.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah," tuturnya.
Berikut ruangan di Balai Kota yang akan ditata:
Sekretariat Daerah
1. Sekretaris Daerah
2. Asisten Sekretaris Daerah
3. Deputi Gubernur
4. Biro Pemerintahan
5. Biro Hukum
6. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
7. Biro Kepala Daerah
8. Biro Perekonomian dan Keuangan
9. Biro Kerja Sama Daerah
10. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
11. Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
12. Biro Kesejahteraan Sosial
13. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Dinas/Satuan Polisi Pamong Praja
1. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
2. Satuan Polisi Pamong Praja
Lembaga Teknis Daerah
1. Inspektorat
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Badan Kepegawaian Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
7. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
8. UP Jakarta Smart City
9. UP Layanan Pengadaan Secara Elektronik
10. Pusat Pelayanan Statistik
11. Smart Change
12. Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan
13. Jakarta Development Collaboration Network
14. Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
15. Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
Ruangan Lainnya
1. Ruang TPA Negeri Bale Bermain Balai Kota
2. Ruang Serba Guna
3. Ruang Laktasi
4. Ruang Pola dan Ruang Tempoe Doeloe
5. Ruang Pertemuan Terpadu (Seribu Wajah)
6. Ruang Bimtek
7. Ruang Fitness
8. Ruang Test CAT