Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Terima Bantuan Rp 1,2 Juta Tahun 2021? Cek Syaratnya

Banyak pertanyaan apakah BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM 2021. Cek aturannya disini.

uangteman.com
Ilustrasi Uang. Banyak pertanyaan apakah BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak pertanyaan apakah BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM 2021.

Pasalnya, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM berlanjut pada 2021.

Namun tidak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Apakah penerima BLT UMKM 2020 akan menerima kembali dana bantuan itu tahun 2021?

Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021:

Ketentuan Permenkop UKM

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

a. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,

b. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan.

Syarat Dalam Permenkop UKM, pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM juga bisa mendaftarkan diri, jika memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Via eform.bri.co.id, Berikut Syarat Dapat BPUM

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 di eform.bri.co.id Untuk Mendapatkan BLT UMKM

Cara daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang perlu disiapkan adalah:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Laman tersebut telah dibuka kembali sejak Sabtu (3/4/2021).

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang Bank BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh Bank BRI.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved