Ramadan 2021
Benarkah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz
Apakah menangis dapat membatalkan puasa? Sahkah puasanya? Berikut penjelasan ustaz
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini umat muslim tengah menjalani ibadah puasa di bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Datangnya bulan Ramadhan berarti umat muslim akan menjalankan ibadah wajib, yakni puasa.
Puasa merupakan kegitan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam.
Namun banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti haid di saat sedang berpuasa.

Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya ialah apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Menangis tidak ada hukumnya.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.
Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Baca juga: Hukum Ghibah atau Bergosip di Bulan Ramadan, Sahkah Puasanya? Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: Tidur dari Pagi hingga Jelang Berbuka, Sahkah Puasanya? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, Ini Amalan yang Dianjurkan Selama Bulan Puasa
Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Dilansir oleh TribunWow, Wahid Ahmadi mengatakan jika mimpi itu di luar kendali kita.
Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.
Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikenhendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.
Dan mimpi termasuk hal yang tidak menjadi tanggunan kita.
Baca juga: Kisah Andik Santoso Guru Honorer Ngajar di Desa Pelosok, Bergaji Rp 300 Ribu, Motor Sering Rusak.
Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Bulan Puasa
Hubungan suami-istri saat malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan.
Wahid Ahmadi mengatakan bahwa pada malam hari di bulan Ramadan, semua hal kembali seperti ketika bulan selain Ramadhan.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz"