Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Berkas Perkara Video Syur Gisel Belum Lengkap, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti
Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas perkara kasus video syur dengan tersangka artis Gisella Anastasia alias Gisel
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas perkara kasus video syur dengan tersangka artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.
Berkas perkara kasus ini sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Sekarang P19, sudah dikembalikan lagi ke kita untuk dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Bukan Pakai Kode Transfer, Begini Cara Tamu Pernikahan Aurel Beri Amplop, Terekam saat Gisel Datang
Yusri menjelaskan, berkas yang harus dilengkapi penyidik adalah sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi ahli.
"Ada beberapa alat bukti lagi yang harus dilengkapi penyidik. Contohnya keterangan ahli hukum dan ahli-ahli lain," ujar dia.
"Nanti apabila sudah lengkap akan kita kirim lagi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tambahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam menyebut penyidik Polda Metro Jaya masih ada beberapa hal yang harus melengkapi penyidik Polda Metro Jaya.
"Belum ada P-21. Masih ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan P-19 yang mereka terima," kata Ashari kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Saat ini, berkas perkara kasus video syur tersebut telah dibawa ke forum koordinasi antara penyidik dan JPU.
Baca juga: Hari Ini, Dua Penyebar Video Syur Gisel Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Salah satu pembahasan dalam koordinasi itu adalah penyidik berkomitmen untuk secepatnya melengkapi berkas perkara ini.
"Status penanganan berkas berkara tersebut saat ini diselesaikan dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dengan JPU," ujar Ashari.
Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur pada 29 Desember 2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Selain itu, Gisel dan Nobu juga telah mengaku bahwa pemeran pria dan wanita dalam video syur adalah mereka.
Baca juga: Berkas Kasus Video Syur Gisel Belum Lengkap, Kejaksaan Minta Polisi Ikuti Petunjuk
Kepada polisi, Gisel mengaku melakukan adegan intim dengan Nobu dan merekamnya di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Meski berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Namun, mereka tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.