Ramadan 2021

Kebijakan Baru Pemkot Bekasi, Rumah Makan Diizinkan Beroperasi hingga Pukul 23.00 WIB

Pemkot Bekasi membuat surat edaran terkait kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kantor Pemkot Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi - Pemkot Bekasi membuat surat edaran terkait kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemkot Bekasi membuat surat edaran terkait kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Jika sebelumnya pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jam operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pada kebijakan penyesuaian kali ini, Pemkot Bekasi mengizinkan tempat usaha seperti restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya buka hingga pukul 23.00 WIB.

Surat edarah dikeluarkan dengan nomor 556/489/SET.Covid-19 berisikan tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe di Kota Bekasi.

Berikut adalah poin-poin yang terdapat dalam surat edaran tersebut :

Suasana Rumah Makan Sepakat di Kompleks Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (2/2/2020).
Ilustrasi tempat makan

1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA

Pusat perbelajaan atau mal, toko swalayan dan pelaku usaha pedagangan lainnya, boleh beroperasi dari pukul 07.00 WIB - 22.00 WIB (untuk tempat usaha berizin operasional 24 jam tidak berlaku).

Baca juga: Bocor! Isi Chat WhatsApp Ayu Ting Ting Bikin Salah Fokus, Ada Chat dari Sosok Ini

Baca juga: Sempat Diklaim Anies Baswedan Bebas Banjir, Kondisi RW 04 Cipinang Melayu Kembali Terendam 1 Meter

Baca juga: Aurel Hermansyah Pakai Hijab Dipuji Ibu Mertua, Atta Halilintar Minta Doakan: Lagi Belajar

2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN

a. Rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi dengan layanan makan di tempat hingga pukul 23.00 WIB dan boleh kembali beroperasi pukul 02.00 - 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi restoran, rumah makan, kafe atau sejenisnya yang berada di luar mal. Untuk yang di dalam mal, operasional disesuaikan dengan jam berlaku yang sudah ditetapkan.

b. Makan/Minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung.

c. Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk rumah makan/restoran usaha di luar mal).

d. Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved