Prostitusi Online di Hotel Alona

Kejari Kota Tangerang Sudah Menerima Berkas Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus prostitusi online artis Cynthiara Alona.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus prostitusi online artis Cynthiara Alona. 

Bukan tanpa alasan, tapi para suami kerap kali memandangi wanita yang mondar-mandir Hotel Alona menggunakan rok mini di depan rumahnya.

Seperti yang diutarakan Yanti (35) seorang warga yang berada di samping hotel milik Cynthiara Alona tersebut.

"Karena kita sebagai perempuan saja kalau lihat malu. Anak aja kalau enggak sengaja lihat, saya suruh masuk, bagaimana kalau suami yang liat," kata Yanti, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Anies Takjub Lihat Gereja Tertua Asia di Jakarta, Naik Altar Hingga Penasaran dengan Orgel Abad 19

Ia mengaku tidak percaya yang digerebek polisi tersebut rata-rata merupakan anak di bawah umur.

Lantaran, menurut dia, jika dilihat cara berpakaiannya seperti orang dewasa.

Bahkan tak jarang saat ke minimarket mengenakan pakaian yang terbuka.

"Kalau anak di bawah umur kurang tahu tapi lihat fisiknya dewasa. Jadi saya pikir mereka sudah dewasa, karena kalau pake baju, saya enggak bisa ngegambarin," katanya.

Ia pun mengaku sering menemukan bungkus alat kontrasepsi dan obat kuat.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Kecolongan, Hotel Alona Berbulan-bulan Beroperasi Jadi Sarang Prostitusi

Baca juga: Sarang Prostitusi Online, Hotel Alona Disegel Hingga Batas Waktu Yang Tidak Diketahui

Tak jarang anak-anak dimarahin akibat tidak sengaja membaca bungkusan obat kuat.

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang dijadikan sarang prostitusi online.

Dari pantauan langsung di lokasi, hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut sudah ditempeli tulisan penyegelan.

Pintu yang awalnya bertuliskan buka tersebut sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.

Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Simak Panduan dan Niat Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadan 1442 Hijriah

Baca juga: Beredar Video saat Engku Emran Lamar Noor Nabila, Peluk Mesra Istri di Atas Balon Udara: Nikah Jom!

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved