Dipolisikan karena Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kakek 63 Tahun Ngaku Tak Sengaja: Cuma Spontan

Dipolisikan karena dituduh lakukan pelecehan ke bocah tujuh tahun, kakek berusia 63 tahun berinisial AD membantahnya.

Editor: Elga H Putra
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Dipolisikan karena dituduh lakukan pelecehan ke bocah tujuh tahun, kakek berusia 63 tahun berinisial AD membantahnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dipolisikan karena dituduh lakukan pelecehan ke bocah tujuh tahun, kakek berusia 63 tahun berinisial AD membantahnya.

Dia mengaku bahwa kejadian itu tak disengaja dan hanya spontanitas.

Saat ini AD telah mendekam di Mapolsek Kedaton usai dituduh melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.

Kepada wartawan, warga Rajabasa, Bandar Lampung tersebut membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.

Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.

"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.

Baca juga: Suami di Medan, PNS Perempuan Ini Selingkuh dengan Anggota DPRD di Jakarta, Terbongkar Karena Ini

Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.

Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.

Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.

Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.

Baca juga: Ngumpet di Atap Kamar Mandi, Dalih Pak Kades Saat Digrebek di Rumah Staf Wanita Tengah Malam

Baca juga: Keterlaluan, Menantu Kuras Harta Mertua Sampai Rp 1 Miliar, Ditangkap Saat Ngamar Bersama Pria Lain

Baca juga: Harta Mertua Dicuri, Cucu Kesayangan Diajak Kabur, Wanita Ini Asyik Hidup Mewah dengan Pria Lain

"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.

Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.

"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.

AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.

Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved