Keterlaluan, Menantu Kuras Harta Mertua Sampai Rp 1 Miliar, Ditangkap Saat Ngamar Bersama Pria Lain
Dia menguras harta warisannya sampai Rp 1 miliar dan saat diamankan sedang ngamar bersama pria lain.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGGAMUS - Aksi menantu yang satu ini sungguh keterlaluan.
Dia menguras harta warisannya sampai Rp 1 miliar dan saat diamankan sedang ngamar bersama pria lain.
Hal itu dilakukan menantu bernama Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Dia ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Penangkapannya berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta.
Baca juga: Nasib Pilu Pria di Kalsel Jelang Buka Puasa, Temukan Bercak Darah Ternyata Bersumber dari Jasad Adik
Saat bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Dalam kasus ini korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Korban tak lain adalah mertua pelaku itu sendiri.
Hal itu didasari perbuatan tersangka yang mencuri barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan tiga sertifikat tanah.
Baca juga: DPRD DKI Kritik Anies Baswedan soal Tugu Sepeda yang Kisarannya Rp800 Juta: Apa Bagusnya
Baca juga: Puluhan Ikan Milik Irfan Hakim Mati, Benarkah Karena Guna-guna? Ini Kata Syeikh Ahmad Al Misri
Baca juga: Puslabfor Polri Periksa Peluru Nyasar yang Menembus Kaca Gedung Sovereign Cilandak
Perbuatan tersebut berlangsung selama tiga tahun.
Tepatnya sejak 2015 sampai 2018.
Baca juga: Panas Dalam saat Sedang Bepuasa? Coba 6 Ramuan Tradisional Ini untuk Meredakannya
Selanjutnya semuanya dokumen diuangkan dengan cara dijadikan jaminan pinjaman dan uangnya dinikmati sendiri.
Selanjutnya tersangka kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2019.
Hidup Mewah