Divonis Mati saat Suami Masih Melarikan Diri, Bandar Sabu Wanita Tak Kuasa Menangis Histeris
Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris
Hal itu dialami Yati Surahman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadapnya.
Airmatanya tak terbendung saat majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati.
Dia divonis dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (15/4/2021).
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," tegas ketua Majelis hakim, Bong Bongan Silaban dalam sidang
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Intip Fasilitas Terminal Indragiri Hilir di Riau demi Tingkatkan Ketahanan Energi Nasional
Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada empat orang yang ditangkap bersamanya.
Termasuk Doni SH yang pada saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang.
Baca juga: Dikira Baju Kotor, Pria di Tasikmalaya Tak Tahu Plastik yang Dibawa Sang Putri Berisi Jasad Cucunya
Selain itu ada Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, dan Mulyadi.
Kelimanya menyaksikan persidangan melalui layar video yang disediakan di tempat penahanan masing-masing.
Baca juga: Rugikan Pemerintah Amerika Serikat 60 Juta USD, Dua Pemuda di Jatim Diamankan Polisi dan FBI
Baca juga: Dipolisikan karena Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kakek 63 Tahun Ngaku Tak Sengaja: Cuma Spontan
Baca juga: Catat 5 Cara Alami Membersihkan Karang Gigi di Rumah, Pakai Ramuan Tradisional Ini
Dari layar video terlihat Yati terus menundukkan kepala dengan sesekali memijat keningnya selama hakim membacakan amar putusan.
Seketika tangisnya pecah saat hakim menyebutkan putusan tersebut yang menyatakan hukuman mati.
Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa," tegas hakim.
Diketahui terdakwa atas nama Joko Zulkarnain adalah suami dari Yati Surahman.