Divonis Mati saat Suami Masih Melarikan Diri, Bandar Sabu Wanita Tak Kuasa Menangis Histeris

Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribunsumsel
Kolase Tribunsumsel terdakwa Yati Surahman dan suaminya Joko Zulkarnain dalam penahanan oleh Kejari Palembang. Yati mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan negeri Palembang, Kamis (15/4/2021). Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris

Hal itu dialami Yati Surahman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadapnya.

Airmatanya tak terbendung saat majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati.

Dia divonis dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (15/4/2021).

"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," tegas ketua Majelis hakim, Bong Bongan Silaban dalam sidang

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Intip Fasilitas Terminal Indragiri Hilir di Riau demi Tingkatkan Ketahanan Energi Nasional

Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada empat orang yang ditangkap bersamanya.

Termasuk Doni SH yang pada saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang.

Baca juga: Dikira Baju Kotor, Pria di Tasikmalaya Tak Tahu Plastik yang Dibawa Sang Putri Berisi Jasad Cucunya

Selain itu ada Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, dan Mulyadi.

Kelimanya menyaksikan persidangan melalui layar video yang disediakan di tempat penahanan masing-masing.

Baca juga: Rugikan Pemerintah Amerika Serikat 60 Juta USD, Dua Pemuda di Jatim Diamankan Polisi dan FBI

Baca juga: Dipolisikan karena Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kakek 63 Tahun Ngaku Tak Sengaja: Cuma Spontan

Baca juga: Catat 5 Cara Alami Membersihkan Karang Gigi di Rumah, Pakai Ramuan Tradisional Ini

Dari layar video terlihat Yati terus menundukkan kepala dengan sesekali memijat keningnya selama hakim membacakan amar putusan.

Seketika tangisnya pecah saat hakim menyebutkan putusan tersebut yang menyatakan hukuman mati.

Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa," tegas hakim.

Diketahui terdakwa atas nama Joko Zulkarnain adalah suami dari Yati Surahman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved