Divonis Mati saat Suami Masih Melarikan Diri, Bandar Sabu Wanita Tak Kuasa Menangis Histeris

Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribunsumsel
Kolase Tribunsumsel terdakwa Yati Surahman dan suaminya Joko Zulkarnain dalam penahanan oleh Kejari Palembang. Yati mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan negeri Palembang, Kamis (15/4/2021). Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris 

Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.

Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.

"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut.

Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.

"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya.

Baca juga: Rugikan Pemerintah Amerika Serikat 60 Juta USD, Dua Pemuda di Jatim Diamankan Polisi dan FBI

Baca juga: Cukup Bayar Segini, Kamu Bisa Buka Puasa Sepuasnya di Hotel Bogor Valley, Menunya Beragam!

Baca juga: Dipolisikan karena Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kakek 63 Tahun Ngaku Tak Sengaja: Cuma Spontan

Langsung Ajukan Banding

Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved