Divonis Mati saat Suami Masih Melarikan Diri, Bandar Sabu Wanita Tak Kuasa Menangis Histeris

Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribunsumsel
Kolase Tribunsumsel terdakwa Yati Surahman dan suaminya Joko Zulkarnain dalam penahanan oleh Kejari Palembang. Yati mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan negeri Palembang, Kamis (15/4/2021). Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris 

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Suami Kabur, Istri Menangis Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada yang Meringankan,

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved