Kakek Tiga Cucu di Lampung Bantah Cabuli Bocah 7 Tahun, Malah Ngakunya Tak Sengaja: Cuma Spontan
Sudah dijadikan tersangka dugaan pencabulan anak, kakek berusia 63 tahun berinisial AD menyangkal apa yang dituduhkan.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah dijadikan tersangka dugaan pencabulan anak, kakek berusia 63 tahun berinisial AD menyangkal apa yang dituduhkan.
Malahan, AD mengaku tak sengaja melakukan dugaan pencabulan tersebut kepada bocah berusia 7 tahun.
AD yang merupakan warga Rajabasa, Bandar Lampung ini membantah tudingan keluarga korban terkait tindakan asusila.
Dijelaskan kakek 3 cucu ini, perbuatan yang dilakukannya tak ada faktor kesengajaan.
Diketahui, AD telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan anak.
Baca juga: Jarang Muncul di YouTube Rans, Keberadaan Dimas Diungkap Raffi Ahmad: Kapan ke Andara Lagi?
Perbuatan cabul AD dilakukannya kepada anak tetangga yang masih berusia 7 tahun.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, AD telah mengakui perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).
AD diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Follow juga:
"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.
Dilansir dari TribunLampung.com (grup TribunJakarta.com), pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada Maret dan April 2021.
Sedangkan dijelaskan Rony, pencabulan ini dilakukan di rumah AD saat korban sedang bermain.
"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," sambungnya.
Baca juga: Didatangi Wanita dari Kendari Minta Izin Menginap di Rumah, Baim Wong Kesal: Gak Boleh Kayak Begini