Polisi Tangkap Pencopet di Halte TransJakarta Semanggi Jakarta Selatan
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pencopet yang kerap beraksi di bus TransJakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pencopet yang kerap beraksi di bus TransJakarta.
Tersangka merupakan seorang pria berusia 43 tahun berinisial NY alias Rengga.
"Ada satu tersangka lagi inisial A yang sedang kita lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (16/4/2021).
NY ditangkap di Halte TransJakarta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
"Kita amankan pada saat mereka baru saja melakukan aksinya," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, tersangka memang spesialis copet di dalam bus, termasuk TransJakarta.
Saat beraksi, kedua tersangka berbagi peran. NY bertugas mencuri barang berharga korban, sedangkan A berperan mengalihkan perhatian.
Baca juga: Geng Motor Serang Warga di Jagakarsa, Warga Sebut Ada Korban, Kapolsek: Itu Jatuh dari Motor
Baca juga: Masa Kecil Benyamin Davnie saat Ramadan, Berendam saat Puasa Hingga Main Petasan Meledak di Telinga
Baca juga: Kualitas Cagub DKI: Publik Menilai Risma Mampu Jamin Rasa Aman Warga Ibukota
"Modusnya para pelaku mencari calon korban dulu yang juga merupakan pengguna jasa angkutan Busway. Dia juga ikut bersama-sama mencari sasaran korban, kemudian mereka beraksi," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.