Wali Kota Bekasi: ASN Dilarang Mudik Atau Cuti Periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021

Pemkot Bekasi melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Net
Ilustrasi PNS 

"Pengecualian diperbolehkan bagi mereka yang dalam keadaan mendesak, melahirkan atau sakit," lanjutnya.

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah bisa memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Hanya Dilarang Mudik, ASN Kota Bekasi juga Dilarang Cuti Tanggal 6-17 Mei 2021

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved