Ramadan 2021
Tak Bisa Puasa Selama Bulan Ramadan, Ini Cara Membayar Fidyah Puasa yang Benar, Boleh dengan Uang?
Simak tata cara membayar fidyah puasa, bagi orang yang tak bisa puasa selama bulan Ramadan.
Dirangkum TribunJakarta dari berbagai sumber, berikut tata cara membayar fidyah puasa:
- Orang yang akan membayar fidyah puasa memasak makanan sejumlah banyak hari puasa yang ditinggilkan.
Setelah itu orang tersebut mengundang orang miskin tersebut seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik saat sudah tak mampu berpuasa di usia lanjut. (Irwaul Gholil, 4/21-22) - Orang yang membayar fidyah puasa memberikan makanan yang belum dimasak dan sesuatu yang bisa menemani makanan tersebut (lauk pauk) agar lebih sempurna.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Waktu untuk Membayar Fidyah Puasa
Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh umat muslim yang hendak membayar fidyah puasa, sebagai berikut:
- Membayar fidyah baru dapat dilakukan oleh seseorang apabila pada hari tersebut sudah tidak bisa melaksanakan puasa wajib.
Seseorang tersebut juga diperbolehkan untuk baru membayar fidyah puasa di akhir bulan Ramadhan.
Hal ini adalah cara yang diterapkan oleh Anas bin Malik. - Seseorang belum boleh untuk membayar fidyah puasa apabila belum memasuki bulan Ramadhan.
Misalnya, orang yang sedang sakit saat bulan Sya’ban namun telah membayar fidyah puasa.
Hal ini dikarenakan bulan Ramadhan belum tiba dan bisa saja saat bulan Ramadhan, orang tersebut sudah bisa melaksanakan puasa seperti orang sehat lainnya.

Membayar Fidyah Puasa dengan Uang
Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait membayar fidyah puasa dengan uang.
1.Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang
Allah SWT berfirman:
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Banyak kadar yang dapat diberikan adalah 1,5 sho’ dari makanan pokok yang dikeluarkan sejumlah puasa yang ditinggalkan.
2. Boleh membayar fidyah puasa dengan uang
Sebuah fatwa dari al-Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf menjelaskan bahwa dibolehkan untuk membayar fidyah dengan uang.
Hal ini dijelaskan bahwa fidyah merupakan memberikan makanan kepada orang miskin atau memberikan bahan pangan atau membayar nilainya.
(TribunJakara/Muji Lestari)