Ramadan 2021
Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Bagaimana hukum mimpi basah di siang hari? Apakah membatalkan puasa? Simak ulasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Selama Ramadan, semua umat muslim diperintahkan untuk menahan hawa nafsu saat menjalankan ibadah puasa, termasuk nafsu makan, minum, dan berhubungan badan.
Lalu bagaimana dengan hukum mimpi basah ketika sedang berpuasa di bulan Ramadan?
Tak jarang mimpi basah datang di siang hari saat orang berpuasa tidur siang atau lain sebagainya.
Lantas apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I menjelaskan hal tersebut di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?
Muttaqin menjelaskan, pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.
Baca juga: Memasuki 10 Hari Kedua Ramadan, Kapan Malam Nuzulul Quran Datang? Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan
Sehingga mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasa seseorang batal.
"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.
Ini berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya.
Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Simak Tata Cara Membayar Fidyah Puasa, Penting Bagi yang Tak Bisa Puasa Selama Bulan Ramadan
Baca juga: Kena Penyakit Kelamin, Remaja SMP Korban Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Dioperasi
Baca juga: Makam Mbah Datuk Banjir Leluhur Lubang Buaya, Pantangan Khusus untuk Aparat, Bila Melangggar Benjol
Orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Muttaqin mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke mulut yang malah justru dapat membatalkan puasa.
Pendapat NU dan Muhammadiyah
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga memandang mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.
Dilansir dari situs nu.or.id, salah satu yang membatalkan puasa adalak keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami istri, ataupun karena usaha sendiri (masturbasi).