Sidang Rizieq Shihab

Camat Megamendung Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab Kasus Kerumunan Warga di Megamendung

Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/4/2021) JPU menghadirkan sebanyak empat orang saksi guna membuktikan dakwaan mereka dalam kasus kerumunan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Camat Megamendung Endi Rismawan jadi satu saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab.

Dia dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada 13 November 2020 lalu.

Setelah memperkenalkan identitasnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Endi menyatakan bahwa hingga saat ini dia masih menjabat sebagai Camat Megamendung.

"Masih yang mulia," kata Endi menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/4/2021) JPU menghadirkan sebanyak empat orang saksi guna membuktikan dakwaan mereka dalam kasus kerumunan warga di Megamendung tersebut.

Yakni bahwa Rizieq disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kepala Dinas Bina Marga DKI Tinjau Uji Coba Flyover Cakung

Baca juga: Mandi Junub setelah Imsak, Sahkah Puasanya? Simak Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Simak Tata Cara Membayar Fidyah Puasa, Penting Bagi yang Tak Bisa Puasa Selama Bulan Ramadan

Selain Endi, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto yang termasuk bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ikut dihadirkan jadi saksi.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah mempelajari salinan berita acara pemeriksaan (BAP) saat para saksi memberi keterangan ke penyidik.

Sebagaimana sidang pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) sebelumnya, Aziz menuturkan dalam sidang ini kliennya yang lebih dominan bertanya kepada saksi dari JPU ketimbang kuasa hukum.

"Sama (Rizieq Shihab yang bertanya ke saksi), memang settingannya seperti itu. Kita sudah persiapkan BAP, tinggal kita break nanti," ujar Aziz.

Hingga berita ditulis sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor masih berjalan, namun Endi belum memberi keterangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved